Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
  • OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Politik»Nyali DPR Ditantang Kembalikan UU KPK Versi Lama

Nyali DPR Ditantang Kembalikan UU KPK Versi Lama

Politik Toto Pribadi17 Februari 2026 / 23:35 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Gedung Merah Putih KPK di Kawasan Kuningan Jakarta Selatan. (Foto: Tutur/Den)
Gedung Merah Putih KPK di Kawasan Kuningan Jakarta Selatan. (Foto: Tutur/Den)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Berbagai pihak mendesak agar Undang-undang KPK Kembali ke versi lama sebelum direvisi pada 2019 silam. Dan kini tampaknya bola panas itu bergulir ke arah para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ada di Senayan.

Anggota DPR dari Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mencoba menanggapi wacana mengembalikan ‘kekuatan’ KPK lewat revisi undang-undang itu. Namun ia tampak sangat berhati-hati dalam merespon wacana tersebut.

“Saya tidak punya pretensi untuk menilai proses sebelumnya (revisi UU KPK pada 2019) itu terjadi pelemahan atau tidak. Dan saya rasa tidak ada kata terlambat kalau kita punya komitmen bersama untuk memperbaikinya,” kata Ahmad Doli dalam sebuah tayangan televisi.

Doli menambahkan, ia sejatinya sangat mendukung segala sesuatu upaya dalam pemberantasan korupsi.”Nanti kita bicara secara rinci mana hal-hal yang memang untuk mengkuat bingkai besarnya, judul besarnya adalah kita semua berkomitmen untuk memberantas korupsi,” tambahnya.

Saat disinggung mengenai usaha ‘cuci tangan’ Presiden ke-7 Joko Widodo dengan melemparkan kesalahan ke DPR, anggota DPR dari Dapil III Sumatera Utara ini tak dapat terhubung kembali dalam sambungan via telepon.

Dosa Kolektif DPR dan Pemerintah

Wacana revisi UU KPK ini memang semakin panas menyusul pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo. Ia mengaku tak menandatangani revisi UU KPK pada tahun 2019 dan justru seakan-akan melemparkan kesalahan pada DPR saat itu.

Menanggapi hal itu, Abraham Samad mengatakan bahwa sejatinya peristiwa pada 2019 itu adalah kesalahan kolektif DPR dan Pemerintah. “Sebenarnya kalau dilihat ini dosa kolektif, enggak mungkin hanya DPR,” katanya.

“Jadi saya pikir mungkin dalam konteks ini ada pihak-pihak tertentu yang ingin mencuci tangan kira-kira gitu ya agar bisa terlihat di publik bahwa dia tetap konsern dan berpihak kepada agenda pemberatasan korupsi,” tambahnya.

Baca Juga  AS Meluncurkan Serangan Udara ke Iran, Jalan Damai Masih Abu-abu

Padahal sesungguhnya, lanjut Abraham Samad, itu adalah bagian dari pencitraan. Namun terlepas dari aksi saling lempar itu, Abraham Samad menegaskan bahwa yang terpenting saat ini ada kemauan yang kuat dari DPR dan pemerintah untuk segera mengembalikan.

“Ya, kita bisa menggunakan Perpu untuk mengembalikan ke Undang-Undang Lama. Karena kalau Undang-Undang KPK tahun 2019 seperti sekarang ini tetap dipertahankan, maka saya tidak yakin bahwa KPK itu marwahnya bisa kembali seperti dulu,” tegasnya.

abraham samad ahmad doli kurnia DPR headline KPK Revisi UU KPK 2019
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWapres Gibran Apresiasi Kontribusi Umat Konghucu Rawat Persatuan
Next Article Hasil Lengkap Drawing Putaran Kelima Piala FA

Berita Lainnya

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Bahlil: Perjanjian Dagang RI-AS Tak Tambah Kuota Impor Energi, Hanya Alihkan Sumber Pasokan

Gusti Tetiro02 Maret 2026 / 10:58 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?

18 Juli 2026 / 19:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.