Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Jelang Sidang Isbat, Kemenag Beberkan Kriteria Wajib Penetapan Hilal

Jelang Sidang Isbat, Kemenag Beberkan Kriteria Wajib Penetapan Hilal

Nasional Toto Pribadi17 Februari 2026 / 18:20 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Petugas dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia mengamati posisi hilal di Gedung Observatorium Universitas Muhammdiyah Makassar, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/2/2026). (Foto: Antara/Hasrul Said)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya, memaparkan kriteria hilal yang digunakan Kementerian Agama saat ini. Hal itu disampaikan Cecep Nurwendaya dalam Seminar Posisi Hilal sebelum digelarnya Sidang Isbat pukul 18.30 WIB nanti.

Cecep menjelaskan bahwa Indonesia menggunakan kriteria yang disepakati bersama negara-negara anggota MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Kriteria tersebut menetapkan bahwa hilal dinyatakan memenuhi syarat apabila memiliki tinggi minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

“Data astronomi menjadi dasar penting sebelum rukyat dilakukan. Namun keputusan akhir tetap menunggu hasil pengamatan di berbagai titik rukyat di seluruh Indonesia,” ujar Cecep dalam seminar tersebut.

Ia menambahkan bahwa perkembangan teknologi kini sangat membantu proses verifikasi, termasuk penggunaan teleskop modern dan sistem dokumentasi digital.

Peran Sidang Isbat

Cecep juga menekankan pentingnya Sidang Isbat sebagai forum resmi penetapan awal Ramadan. Sidang ini menghadirkan para ahli astronomi, perwakilan ormas Islam, serta instansi terkait untuk membahas data hisab dan laporan rukyat.

Keputusan Sidang Isbat menjadi rujukan nasional guna menjaga kesatuan umat dalam memulai ibadah puasa. Menurut Cecep, transparansi data dan keterbukaan diskusi menjadi kunci agar masyarakat memahami proses ilmiah dan syar’i yang ditempuh pemerintah.

Baca Juga  Daftar Lengkap Lokasi Salat Id Muhammadiyah di Jakarta
headline hilal Kemenag puasa serba-serbi Ramadan sidang isbat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHilal di Bawah Ufuk, Cecep: Secara Teoretis Mustahil Terlihat
Next Article BNI dan BNI Ventures Luncurkan Dropbox Kertas, Perkuat Ekonomi Sirkular di Kantor

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Trump Serang Sekutu Barat: Ambil Alih Hormuz atau Beli Energi dari AS

Deba Salamah01 April 2026 / 07:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.