Jakarta – Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya, memaparkan kriteria hilal yang digunakan Kementerian Agama saat ini. Hal itu disampaikan Cecep Nurwendaya dalam Seminar Posisi Hilal sebelum digelarnya Sidang Isbat pukul 18.30 WIB nanti.
Cecep menjelaskan bahwa Indonesia menggunakan kriteria yang disepakati bersama negara-negara anggota MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Kriteria tersebut menetapkan bahwa hilal dinyatakan memenuhi syarat apabila memiliki tinggi minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
“Data astronomi menjadi dasar penting sebelum rukyat dilakukan. Namun keputusan akhir tetap menunggu hasil pengamatan di berbagai titik rukyat di seluruh Indonesia,” ujar Cecep dalam seminar tersebut.
Ia menambahkan bahwa perkembangan teknologi kini sangat membantu proses verifikasi, termasuk penggunaan teleskop modern dan sistem dokumentasi digital.
Peran Sidang Isbat
Cecep juga menekankan pentingnya Sidang Isbat sebagai forum resmi penetapan awal Ramadan. Sidang ini menghadirkan para ahli astronomi, perwakilan ormas Islam, serta instansi terkait untuk membahas data hisab dan laporan rukyat.
Keputusan Sidang Isbat menjadi rujukan nasional guna menjaga kesatuan umat dalam memulai ibadah puasa. Menurut Cecep, transparansi data dan keterbukaan diskusi menjadi kunci agar masyarakat memahami proses ilmiah dan syar’i yang ditempuh pemerintah.

