Jakarta (tutur.co.id) – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi langkah mendesak untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Ia menyoroti minimnya pengembalian kerugian negara dari praktik korupsi selama ini, sementara sebagian besar aset hasil kejahatan justru hilang atau masih dinikmati pelaku.
Gibran juga mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut potensi kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2013–2022 mencapai Rp238 triliun. Sementara itu, pada 2024 kerugian yang ditangani aparat penegak hukum disebut mencapai Rp310 triliun, namun hanya sekitar Rp1,6 triliun yang berhasil dipulihkan ke kas negara. Kondisi ini dinilai memperkuat urgensi payung hukum yang memungkinkan negara menyita aset hasil korupsi secara lebih efektif.
