Jakarta (Tutur.co.id) – Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan uji materi terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyasar pasal-pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir.
Dalam sidang MK yang dipimpin hakim Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Adis Kadir ini, kubu Roy Suryo Cs mengajukan permohonan uji materi terkait beberapa pasal KUHP lama dan baru serta beberapa pasal dalam undang-undang ITE.
Menurut Refly Harun sebagai pengacara Roy Suryo Cs, adan total 6 pasal yang diuji berasal dari KUHP lama dan baru serta UU ITE yaitu Pasal 433 ayat (1) dan 434 ayat (1) UU KUHP, Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE hasil revisi, serta Pasal 32 ayat (1) dan (2) dan Pasal 35 UU ITE.
“Mereka ini melakukan kegiatan meneliti yang namanya ijazah seorang mantan presiden dan kemudian mereka ditersangkakan dengan pasal-pasal tersebut. Kami menganggap itu adalah pelanggaran konstitusi,” kata Refly Harun saat menyampaikan pokok permohonan dalam persidangan.
Masih menurut Refly, pasal-pasal yang menjerat kliennya itu diajukan untuk diuji ke MK agar tidak digunakan lagi untuk menyasar atau menjangkau kegiatan penelitian dan berpendapat.
Sebelum sidang, Refly mengatakan kepadada awak media mengenai adanya pasal yang mereka uji itu telah dihapus. Seperti tertuang pada pasal pencemaran nama baik dalam KUHP lama, yakni Pasal 310 dan Pasal 311, yang diajukan secara beriringan dengan Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP baru.
Selain itu, Pasal 27A serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagaimana diatur dalam revisi tahun 2024. “Walaupun dalam KUHP yang baru pasal 622 huruf R itu sudah dihapus tetapi kita ingin tetap ajukan karena masih dicantumkan dalam pemanggilan terakhir,” kata Refly.

