Jakarta (tutur.co.id) – Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan dan Tifa mengajukan uji materiil terhadap KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 digelar pada 10 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan awal permohonan yang diajukan para pemohon.
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memberikan sejumlah catatan atas substansi permohonan dan meminta tim kuasa hukum yang dipimpin Refly Harun memperkuat dalil hukum yang disampaikan. Hakim Konstitusi Ridwan Masyur dan Adies Kadir turut menyampaikan nasihat kepada pemohon, termasuk menyoroti pentingnya argumentasi yang komprehensif agar dapat meyakinkan MK.
