Solo (tutur.co.id) – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sepakat dengan pandangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad terkait wacana revisi UU KPK 2019 agar dikembalikan seperti sebelum perubahan. Jokowi menegaskan revisi undang-undang tersebut merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Isu tersebut kembali mencuat setelah Abraham Samad menyinggung kinerja KPK di bawah rumpun eksekutif saat bertemu Presiden Prabowo Subianto. Jokowi juga menegaskan dirinya tidak menandatangani UU KPK hasil revisi 2019 dan menyerahkan sepenuhnya mekanisme pemilihan pimpinan KPK ke depan pada aturan yang berlaku.
