Jakarta (tutur.co.id) – Komisi III DPR RI menolak penerapan hukuman mati terhadap ED, seorang ayah yang membunuh Fikri (38), pria yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, tindakan pembunuhan tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum, namun penegak hukum perlu mendalami latar belakang serta kondisi yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan ED oleh Polres Pariaman setelah korban Fikri ditemukan tewas di tepi jurang kawasan Korong Koto Muaro. Polisi mengungkap ED merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun. Perkara ini pun menjadi sorotan publik karena dinilai sarat unsur emosional dan memerlukan pendekatan hukum yang komprehensif.
