Jakarta (tutur.co.id) — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) diperkirakan bergerak fluktuatif pada perdagangan Senin, 9 Februari 2026, seiring tingginya volatilitas pasar global dan dinamika harga emas internasional yang belum menemukan arah pasti. Kondisi ini menuntut kehati-hatian investor, khususnya pelaku pasar ritel, dalam menentukan waktu beli maupun jual.
Pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi menilai, secara teknikal harga emas Antam masih memiliki ruang penguatan, meski dibayangi risiko koreksi yang tidak kecil. Jika tren positif berlanjut, emas Antam berpeluang menguji area resistensi di kisaran Rp 2.800.000 per gram.
“Apabila harga emas Antam naik, resistance pertama berada di Rp 2.800.000 per gram dan resistance kedua di Rp 2.900.000 per gram,” ujar Ibrahim dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/2/2026).
Namun, Ibrahim mengingatkan potensi pelemahan tetap terbuka, terutama jika tekanan eksternal kembali menguat. Dalam skenario koreksi, harga emas Antam diperkirakan menguji support pertama di Rp 2.725.000 per gram dan support kedua di Rp 2.620.000 per gram.
Pergerakan tajam harga emas domestik tercermin dari data terbaru Logam Mulia Antam. Pada Sabtu (7/2/2026), harga emas batangan melonjak Rp 30.000 ke level Rp 2.920.000 per gram. Lonjakan ini terjadi setelah volatilitas tinggi sehari sebelumnya.
Pada Jumat (6/2/2026) pagi, harga emas Antam sempat anjlok tajam Rp 100.000 ke level Rp 2.856.000 per gram. Namun, pada perdagangan sore hari, harga berbalik menguat Rp 34.000 menjadi Rp 2.890.000 per gram.
Meski harga saat ini masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) sebesar Rp 3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026, fluktuasi yang terjadi mencerminkan tingginya sensitivitas pasar terhadap sentimen global, mulai dari arah kebijakan moneter hingga ketidakpastian geopolitik.
Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas Antam pada Sabtu (7/2/2026) juga melonjak signifikan Rp 66.000 ke level Rp 2.706.000 per gram. Kenaikan buyback ini memberi ruang bagi investor yang ingin merealisasikan keuntungan, meski tetap perlu memperhitungkan aspek perpajakan.
Pajak dan Pertimbangan Investor Ritel
Dalam setiap transaksi, investor perlu mencermati ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback.
Adapun pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP, disertai bukti potong resmi. Faktor pajak ini menjadi elemen penting dalam menghitung imbal hasil bersih, terutama bagi investor jangka pendek.
Harga Emas Antam per Pecahan (7 Februari 2026)
Berikut harga emas batangan Antam—belum termasuk pajak—yang tercatat di laman resmi Logam Mulia:
0,5 gram: Rp 1.510.000
1 gram: Rp 2.920.000
2 gram: Rp 5.780.000
3 gram: Rp 8.645.000
5 gram: Rp 14.375.000
10 gram: Rp 28.695.000
25 gram: Rp 71.612.000
50 gram: Rp 143.145.000
100 gram: Rp 286.212.000
250 gram: Rp 715.265.000
500 gram: Rp 1.430.320.000
1.000 gram: Rp 2.860.600.000
Di tengah fluktuasi yang tajam, emas tetap dipandang sebagai instrumen lindung nilai jangka panjang. Namun, kondisi pasar saat ini menegaskan pentingnya strategi yang lebih adaptif—memanfaatkan koreksi untuk akumulasi bertahap, sekaligus disiplin mengelola risiko di tengah pergerakan harga yang semakin dinamis.

