Jakarta (tutur.co.id) – Tutup tahun 2025 tinggal menghitung hari, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2026 di Tanah Papua masih belum tuntas. Pemerintah pusat mencatat hanya sedikit daerah yang benar-benar rampung, sementara sebagian lain bahkan belum melewati tahap dasar perencanaan anggaran. Kondisi ini membuat kelanjutan program otonomi khusus bisa terkendala serius.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta pemerintah daerah di seluruh Papua mempercepat penyelesaian Raperda APBD dan Rencana Anggaran Program Dana Otonomi Khusus 2026. Menurut dia, keterlambatan anggaran berisiko menghambat pembangunan sejak hari pertama tahun anggaran.
“Percepatan ini penting untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan pembangunan dan optimalisasi pemanfaatan anggaran sejak awal tahun,” kata Ribka dalam keterangan tertulis.
Data Kementerian Dalam Negeri per 24 Desember 2025 memperlihatkan jurang kinerja yang lebar antardaerah. Papua Barat Daya menjadi pengecualian. Provinsi termuda itu telah menuntaskan evaluasi Raperda APBD dan menjadi yang pertama memfinalkan RAP Otsus untuk seluruh jenis dana.
“Khusus penyesuaian RAP Otsus Papua Barat Daya sudah dilakukan evaluasi dan perbaikan,” ujar Ribka.
Sebaliknya, Papua Barat menjadi titik paling rawan. Hingga akhir Desember, Raperda APBD 2026 belum disepakati dengan DPRD dan RAP Otsus belum masuk tahap penyusunan. Kemendagri meminta pemerintah provinsi menyiapkan Peraturan Gubernur sebagai dasar belanja.
“Peraturan Gubernur mengenai pengeluaran mendahului Perda APBD diperlukan sebagai dasar pengeluaran wajib dan mengikat,” kata Ribka.
Masalah koordinasi juga terjadi di Papua Pegunungan dan Papua Tengah. Di dua provinsi ini, sejumlah kabupaten belum menyelesaikan KUA–PPAS sehingga RAP Otsus tidak bergerak dari tahap awal. Papua Tengah bahkan baru menjadwalkan pengajuan Raperda APBD ke Kemendagri pada penghujung Desember.
“Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen untuk percepatan evaluasi,” ujar Ribka.
Papua Selatan dan Papua berada di jalur yang relatif lebih maju, namun belum sepenuhnya aman. Meski Raperda APBD telah disepakati, RAP Otsus di kedua provinsi tersebut masih dalam tahap perbaikan dan penyempurnaan di tingkat pemerintah daerah.
Ribka menegaskan batas waktu penyelesaian seluruh dokumen anggaran adalah 31 Desember 2025. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan anggaran bukan sekadar soal administratif, melainkan berdampak langsung pada pelayanan publik dan program prioritas.
“Seluruh tahapan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan APBD serta RAP Otsus harus diselesaikan tepat waktu,” tutur Ribka.
Di tengah dana otonomi khusus yang terus mengalir, perencanaan dan disiplin anggaran harus menjadi perhatian serius para pemimpin di tanah Papua.
Anggaran otonomi khusus tersedia dan harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat Papua. (sas)

