Jakarta (tutur.co.id) – Ada catatan menarik dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan izin pelepasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau yang menyeret Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ternyata uang sogokan itu sempat mengendap 10 hari di tangan Menhut.
Informasi ini didapat saat Menhut Raja Juli Antoni membeberkan kronologi uang sogokan dalam bentuk dolar Singapura itu. Dalam laporannya ke KPK, Raja Juli menerangkan saat ia menerima audiensi Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut keterangan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Menhut Raja Juli Antoni baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Pentolan PSI ini kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Masih menurut jubir KPK, Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi. Dengan kata lain, amplop sogokan itu sempat mengendap selama 10 hari sebelum dikembalikan.
Jeda waktu pengembalian inilah yang membuat publik bertanya-tanya. Dalam keterangannya ke KPK, Menhut Raja Juli Antoni mengaku lamanya pengembalian amplop uang sogokan itu karena alasan terkendala jadwal yang padat.
KPK Duga Suhardiman Kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut
KPK saat ini tengah mendalami informasi Suhardiman Amby yang dikabarkan sempat mengumpulkan uang hingga 46.500 dolar Singapura untuk Menhut. Budi menjelaskan uang tersebut mulanya dikumpulkan dalam bentuk rupiah dari kepala desa ataupun camat, serta koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani.
“Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, Bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ,” kata Budi di Jakarta, Jumat 24 Juli 2026.
Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK masih mendalami apakah uang tersebut diberikan sepenuhnya kepada Raja Juli atau tidak. Menurut dia, KPK baru mendapatkan informasi saat memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal (JUL) sebagai saksi kasus tersebut pada 8 Juli 2026, bahwa uang yang telah diberikan kepada Raja Juli adalah sebesar 12.500 dolar Singapura.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada JUL ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah 12.500 dolar Singapura,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.

