Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • China, Australia, dan Kanada akan Masuk Daftar Pengecualian Aturan DHE SDA
  • Kok Aneh, Menhut Butuh 10 Hari untuk Kembalikan Amplop Uang Sogokan
  • Kejagung Periksa Febrie Hari Ini, Usai Mangkir Alasan Kesehatan
  • PFII Dibangun Bertahap, Jakarta Jadi Lokasi Awal Sebelum Ekspansi ke Bali
  • Gubernur Mualem Sebut Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal Hingga LGBT
  • Ada 14 Titik Samsat Keliling 24 Juli 2026, Simak Syarat Bayar Pajak Kendaraan
  • BEI Targetkan ETF Emas Meluncur 10 Agustus 2026
  • Elliot Anderson Tabuh Genderang Perang: City Raja Manchester!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Makro»China, Australia, dan Kanada akan Masuk Daftar Pengecualian Aturan DHE SDA

China, Australia, dan Kanada akan Masuk Daftar Pengecualian Aturan DHE SDA

Makro Gusti Tetiro24 Juli 2026 / 10:40 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjabat tangan dengan Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung Danantara, Minggu 31 Mei 2026. Foto: Kemenkeu RI.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Pemerintah berencana memperluas daftar negara yang dikecualikan dari ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di perbankan dalam negeri. Selain Amerika Serikat, pengecualian akan mencakup China, Australia, dan Kanada sebagai bagian dari evaluasi implementasi kebijakan yang berlaku sejak Juni 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perluasan daftar negara tersebut didasarkan pada adanya perjanjian perdagangan bilateral maupun multilateral yang telah dimiliki Indonesia dengan negara-negara tersebut.

“Beberapa negara yang kita cukup banyak yang dengan bilateral. Misalnya dengan Amerika, China, Australia, dan Kanada. (Pertimbangannya) sudah ada bilateral agreement dan multilateral agreement. Itu bagian dari WTO (World Trade Organization) juga,” ujar Airlangga kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (23/7/2026).

Ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA di perbankan domestik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Sebelumnya, pengecualian hanya diberikan kepada Amerika Serikat. Kini, pemerintah mengusulkan agar China, Australia, dan Kanada juga memperoleh perlakuan serupa karena memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pengecualian dapat diberikan kepada negara yang memiliki perjanjian bilateral maupun kesepakatan perdagangan lain dengan Indonesia. Meski kebijakan mulai diterapkan sejak Juni 2026, pemerintah tetap melakukan evaluasi berkala guna memastikan efektivitas pelaksanaannya.

“Nanti dievaluasi pada pertengahan September,” kata Airlangga.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan kebijakan DHE SDA bertujuan meningkatkan likuiditas perbankan nasional dengan mendorong eksportir menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri, bukan di bank luar negeri.

Menurutnya, masuknya dana DHE SDA ke sistem perbankan domestik diharapkan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.

Baca Juga  IHSG Diprediksi Melemah, Simak Rekomendasi Saham Pilihan dari MNC Sekuritas

“Yang penting, ini kan dari Juni, Juli, Agustus, September. Itu sudah efektif, uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya sih rupiah akan semakin menguat,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan, evaluasi juga dilakukan untuk menyempurnakan aspek teknis pelaksanaan kebijakan, mulai dari penetapan negara yang memperoleh pengecualian, bank penerima penempatan DHE SDA, hingga perusahaan yang wajib mematuhi aturan tersebut.

“DHE itu kan sudah lama aturannya. Kami rapat untuk memastikan negara mana saja yang dikecualikan. Terus bank mana saja yang bisa nampung DHE. Terus perusahaannya yang mana saja yang ada dicari. Teknisnya seperti apa,” kata Purbaya.

Pemerintah berharap penyempurnaan kebijakan DHE SDA dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan upaya memperkuat cadangan devisa serta stabilitas sistem keuangan nasional.

Airlangga Hartarto Devisa Hasil Ekspor DHE SDA headline Rupiah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKok Aneh, Menhut Butuh 10 Hari untuk Kembalikan Amplop Uang Sogokan

Berita Lainnya

Kok Aneh, Menhut Butuh 10 Hari untuk Kembalikan Amplop Uang Sogokan

24 Juli 2026 / 10:30 WIB

Kejagung Periksa Febrie Hari Ini, Usai Mangkir Alasan Kesehatan

24 Juli 2026 / 10:21 WIB

PFII Dibangun Bertahap, Jakarta Jadi Lokasi Awal Sebelum Ekspansi ke Bali

24 Juli 2026 / 10:10 WIB

Gubernur Mualem Sebut Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal Hingga LGBT

24 Juli 2026 / 09:52 WIB

BEI Targetkan ETF Emas Meluncur 10 Agustus 2026

24 Juli 2026 / 09:00 WIB

Elliot Anderson Tabuh Genderang Perang: City Raja Manchester!

24 Juli 2026 / 08:30 WIB
Form Komentar Cancel Reply

KPAI Apresiasi Meta, Tegaskan Perlindungan Anak Tak Cukup Sekadar Kepatuhan

Deba Salamah11 April 2026 / 00:53 WIB

China, Australia, dan Kanada akan Masuk Daftar Pengecualian Aturan DHE SDA

24 Juli 2026 / 10:40 WIB

Kok Aneh, Menhut Butuh 10 Hari untuk Kembalikan Amplop Uang Sogokan

24 Juli 2026 / 10:30 WIB

Kejagung Periksa Febrie Hari Ini, Usai Mangkir Alasan Kesehatan

24 Juli 2026 / 10:21 WIB

PFII Dibangun Bertahap, Jakarta Jadi Lokasi Awal Sebelum Ekspansi ke Bali

24 Juli 2026 / 10:10 WIB

Gubernur Mualem Sebut Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal Hingga LGBT

24 Juli 2026 / 09:52 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.