Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka. Bupati yang sempat digoyang isu pemakzulan ini terlibat kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan Sudewo (SDW) menetapkan tarif sekitar Rp125-150 juta untuk jabatan perangkat desa. Tarif tersebut dinaikkan oleh dua tersangka lain, yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON) dan Kades Arumanis Sumarjiono (JON).
“Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JON kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark up (dinaikkan) oleh YON dan JON dari sebelumnya Rp125-Rp150 juta,” kata Asep..
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati. Salah satu orang yang terjaring adalah Bupati Sudewo. Penangkapan Bupati Sudewo terkait pengisian jabatan perangkat desa di Pati.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

