Jakarta (tutur.co.id) – Usai rumahnya digeledah KPK, anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Boby Adhityo Rizaldy, penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang memenuhi panggilan KPK dalam kapasitasnya saat ini masih menjadi saksi dalam perkara manipulasi hasil audit Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan pantauan Tutur.co.id, Boby telah tiba sekitar pukul 09.55 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 16 Juli 2026. Ia terlihat datang didampingi beberapa orang yang tidak diketahui latar belakangnya.
Saat ditemui sebelum melangkah masuk lobi KPK, awak media mencoba untuk meminta keterangan yang bersangkutan terkait kedatangannya hari ini.
“Kita hadir hari ini,” singkatnya.
Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pemeriksaan Boby sebagai saksi merupakan lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pengubahan hasil audit BPK di Muara Enim. Dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Penyidik memerlukan keterangan para saksi untuk menerangkan konstruksi perkara sehingga menjadi utuh, termasuk untuk memperkuat alat bukti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Budi.
Diberitakan sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di rumah Boby di Cipete Jakarta Selatan pada 13-14 Juli 2026. Penyidik berhasil menyita Barang Bukti (Elektronik) yang diyakini akan mendukung penyidikan kasus ini.
Sebelum penggeledahan yang dilakukan terhadap Anggota V BPK, lembaga antirasuah telah lebih awal menyasar kantor BPK di Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, sejumlah dokumen disita oleh tim penyidik. Selain itu, ditemukan pula bukti awal mengenai dugaan campur tangan dari BPK pusat dalam proses perubahan hasil pemeriksaan tersebut.
Proses hukum terhadap perkara ini telah berlanjut dengan penetapan lima orang tersangka, yang semuanya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara.
Dari kelima tersangka, tiga orang diduga berperan sebagai pemberi suap, yakni Edison yang merupakan Bupati nonaktif Muara Enim, serta dua perwakilan dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), yaitu Cory Erin Hardi dan Fika.
Sementara itu, dua orang lainnya diduga sebagai penerima suap, meliputi Titin Rita Lestari, seorang ASN di BPK yang juga bertindak sebagai pengendali teknis, dan Augusz Dewanggara atau yang akrab disapa Angga, yang berstatus sebagai pihak swasta.

