Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) membentuk Tim Khusus untuk menangani kasus korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pembentukan Timsus yang berisi 9 orang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Bahkan ia mengatakan tim tersebut akan diisi oleh para senior diantaranya mantan penyidik KPK.
“Dalam sprindik baru kami terbitkan, makanya sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Rabu 15 Juli 2026.
Saat ditanya lebih jauh siapa orang-orang yang dipilih menjadi bagian Tim Khusus menangani 3 perkara korupsi yang menjerat Febrie, Anang memastikan terdiri dari sebagian penyidik yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” jelasnya.
Ia menegaskan Timsus yang dipilih sangat berkompeten dan tidak bersikap resisten terhadap 3 kasus korupsi.

