Jakarta (tutur.co.id) — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat ekosistem industri halal nasional melalui percepatan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Sepanjang 2025, Kemenperin memfasilitasi sertifikasi halal bagi 232 IKM di Kalimantan Selatan melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru.
Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya meningkatkan daya saing pelaku usaha daerah sekaligus memberikan kepastian kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Sertifikasi halal dinilai menjadi instrumen penting dalam memperluas akses pasar serta memperkuat kepercayaan konsumen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa sertifikasi halal memiliki peran strategis dalam penguatan industri nasional. Menurutnya, sertifikat halal tidak hanya berfungsi memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk dan daya saing industri.
“Pemerintah berkomitmen mempercepat sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan daya saing industri nasional. Sertifikat halal tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, dan memperkuat kepercayaan konsumen, baik di pasar domestik maupun global,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Fasilitasi sertifikasi halal tersebut dilaksanakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BSPJI Banjarbaru yang telah terakreditasi sebagai LPH Utama oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). LPH BSPJI Banjarbaru memiliki ruang lingkup layanan makanan dan minuman dengan wilayah kerja nasional hingga internasional.
Program ini sejalan dengan kebijakan Kemenperin dalam memperkuat peran unit pelaksana teknis sebagai garda terdepan pelayanan industri di daerah. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menekankan bahwa penguatan ekosistem industri halal harus dibarengi dengan penerapan standar dan sistem mutu yang berkelanjutan.
“Melalui fasilitasi sertifikasi halal, kami mendorong industri untuk tidak hanya memperoleh sertifikat, tetapi juga menerapkan prinsip jaminan produk halal secara konsisten. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan mutu produk melalui penerapan standar seperti SNI dan sistem manajemen berbasis standar internasional,” jelas Emmy.
Keberhasilan program ini turut ditopang oleh kolaborasi lintas lembaga, antara lain Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PIH) Kemenperin, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Bank Indonesia, pemerintah daerah di Kalimantan Selatan, serta dukungan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Borneo Indobara. Sinergi tersebut dinilai mampu memperluas jangkauan layanan sertifikasi halal bagi IKM di daerah.
Kepala BSPJI Banjarbaru Oktaviyanto Jimat Wibowo menambahkan bahwa fasilitasi sertifikasi halal dilaksanakan melalui tahapan yang komprehensif, mulai dari pelatihan pemahaman Jaminan Produk Halal (JPH), pendampingan penyusunan dokumen, hingga pemeriksaan dan audit kehalalan produk oleh auditor halal yang kompeten.
“Kami memastikan IKM mendapatkan pendampingan menyeluruh agar mampu menerapkan prinsip kehalalan secara berkelanjutan dalam proses produksinya. Dengan kapasitas sebagai LPH Utama, BSPJI Banjarbaru siap melayani berbagai ruang lingkup produk dan jasa,” ujar Jimat.

