Jakarta (tutur.co.id) – Di balik ramainya kasus mega korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, ada satu nama yang nyaris luput dari sorotan publik yakni tersangka Don Ritto.
Bukan pejabat publik, juga bukan politikus, ia merupakan seorang pengacara kawakan yang selama ini lebih fasih membacakan pleidoi di persidangan ketimbang berbicara di hadapan publik. Namun kini, panggung itu berubah, debut kariernya terancam terjun bebas sejak ia dinyatakan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Jejak Sang ‘Pengacara Senyap’
Don Ritto bukanlah figur sembarangan, ia menyandang gelar Sarjana dan Magister Hukum. Dirinya telah melanglang buana di dunia advokasi, bertarung di meja hijau sejak dekade akhir 1990-an.
Dirangkum dari berbagai sumber, pada 29 Desember 1998 ia mendirikan Kantor Hukum Don Ritto & Associates di Jambi, sebelum akhirnya merelokasi markasnya ke Bandung pada tahun 2000.
Kantor hukumnya patut diperhitungkan, menyediakan jasa pendampingan litigasi dan nonlitigasi dalam perkara pidana, perdata, ketenagakerjaan, tata usaha negara, hingga sengketa korporasi di berbagai jenjang peradilan, mulai dari kepolisian, kejaksaan, KPK, pengadilan negeri, pengadilan tindak pidana korupsi, hingga Mahkamah Agung.
Namanya pun kerap tercatat dalam dokumen perkara pengadilan sebagai penasihat hukum terdakwa. Jejak panjang ini menunjukkan betapa dalam ia bergelut di dunia hukum, sebelum kini harus berhadapan dengan penyidikan sebagai target, bukan pelindung. Reputasi itu kini berbalik menjadi ironi, dari balik meja pengacara, Don Ritto justru diduga merancang skema pencucian uang hasil korupsi melalui dua usahanya.
Kafe dan Money Changer Cipete Diduga Tempat TPPU
Sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, menjadi titik awal pengusutan. Tempat yang sehari-hari tampak biasa, kini menjadi objek penyelidikan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Jejak kepemilikan Don juga mengarah ke PT Kantor Omzet Indonesia, sebuah perusahaan yang menaungi Koin Money Changer. Dalam data administrasi, Don disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dengan kriteria memiliki saham atau hak suara lebih dari 25 persen.
Ia menerima manfaat ekonomi dari keuntungan perusahaan, serta mempunyai kewenangan dalam pengangkatan direksi dan komisaris. Lokasi ini menjadi salah satu dari 13 yang digeledah tim gabungan dalam penelusuran aliran dana perkara, selain rumah Don di Gandaria Selatan dan rumah Febrie di Sentul.
Satu Almamater dengan Febrie
Menariknya, Don dan Febrie ternyata memiliki benang merah akademis yang sama. Don merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989 dan menjabat sebagai Bendahara Ikatan Alumni FH Unja 89 periode 2022–2026.
Sedangkan Febrie juga berasal dari kampus yang sama dan dikenal aktif dalam jaringan alumni. Kesamaan almamater ini menjadi hubungan terbuka di antara keduanya, meski penyidik belum mengungkap secara gamblang apakah ada hubungan bisnis atau kerja sama dalam tindak pidana yang dituduhkan.
Don Ritto dan Febrie Adriansyah Diseret Bersamaan
Kortastipidkor Polri tak main-main, Don Ritto dan Febrie Adriansyah sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan gabungan tiga perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera, dan kasus PT Krakatau Steel.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka berinisial DR (Don Ritto) dan FA (Febrie Adriansyah).
“Kami telah menetapkan dua tersangka, salah satunya DR, atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi,” ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu 11 Juli 2026.
“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Ia disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, dengan sangkaan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Sementara Febrie disangkakan melakukan dugaan korupsi atau pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara. Namun ia belum ditahan lantaran pengunduran dirinya sebagai Jampidsus masih menunggu keputusan resmi Presiden Prabowo.

