Jakarta (tutur.co.id) – Polisi resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka di 3 kasus korupsi. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kakortastipidkor Irjen Pol. Totok Suharyanto saat gelar konferensi pers bersama Jampidsus dan komisi III DPR RI dihadiri salah satunya oleh Habiburokhman, Sabtu 11 Juli 2026.
Dalam kesempatan tersebut Totok mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan 2 ahli, serta melakukan penggeledahan di beberapa tempat.
“Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok.
Tak hanya itu kepolisian juga telah menetapkan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari pihak pegawai atau penyelenggara negara.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelanggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” tambahnya.

