Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu 11 Juli 2026.
Sebelum dipercaya memimpin bidang tindak pidana khusus, ia pernah menjadi satu-satunya jaksa yang masuk enam besar kandidat Deputi Penindakan KPK pada 2023, bersaing dengan perwira tinggi Polri dan pejabat KPK.
Meski masuk finalis, posisi tersebut akhirnya diisi oleh Irjen Rudi Setiawan dari Kepolisian. Namun, pencapaiannya sebagai satu-satunya wakil Korps Adhyaksa di tengah persaingan ketat menunjukkan kapasitas dan integritasnya telah teruji di tingkat nasional.
Rudi Margono lahir di Magetan, 6 Desember 1969. Kariernya di Korps Adhyaksa dimulai dari bawah sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994. Selama tiga dekade, ia menduduki berbagai jabatan strategis, mulai dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejati NTT dan DIY, Direktur pada JAM Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Kepala Kejati Kepulauan Riau dan Kepala Badiklat Kejagung.
Pada Desember 2024, ia ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melalui Keppres Nomor 177/TPA Tahun 2024.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan 29 Maret 2026, total kekayaan Rudi mencapai Rp7,29 miliar tanpa utang. Mayoritas aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp6,66 miliar yang tersebar di Magetan, Surabaya, Jakarta Selatan, dan Depok.
Ia juga memiliki satu unit sepeda motor Honda tahun 2010 dan kas setara kas Rp546 juta. Perjalanan dari kandidat KPK menjadi Plt Jampidsus menunjukkan konsistensinya di dunia pemberantasan korupsi.
Kini, ia memimpin Jampidsus sembari tetap mengemban amanah sebagai Jamwas hingga pejabat definitif ditetapkan.

