Jakarta (tutur.co.id) – SETARA Institute mendesak Presiden Prabowo Subianto mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum TNI yang menghalangi penegakan hukum pemberantasan korupsi oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai peristiwa ini sangat serius dan berpotensi merusak negara hukum.
“Apabila benar tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, maka yang sedang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 9 Juli 2026.
Ia menilai oknum TNI yang menghalangi penegakan hukum, merupakan pengkhianatan terhadap negara dalam hal penguatan kedaulatan negara, penghormatan terhadap supremasi sipil, dan agenda-agenda nasional pemberantasan korupsi.
Hendardi mengingatkan tidak ada satu pun anggota TNI yang memiliki kewenangan menghalangi penyidikan atau penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Korupsi adalah extraordinary crime yang menggerogoti sendi-sendi negara. Ketika aparat bersenjata justru digunakan untuk mengamankan kepentingan pelaku korupsi, maka ancaman yang dihadapi bukan lagi semata korupsi, tetapi kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan kekuatan koersif negara,” katanya.
Menurut Hendardi, peristiwa ini membuktikan bahwa perluasan keterlibatan militer di ruang-ruang sipil merupakan kebijakan yang keliru dan berisiko. Sehingga Presiden harus bertanggung jawab dan segera memerintahkan Panglima TNI mengusut tuntas dan membuka hasil pemeriksaan kepada publik.
SETARA Institute juga mendesak Kepolisian tidak mundur dan memproses setiap tindakan obstruction of justice sesuai hukum agar tidak menjadi preseden buruk. Presiden juga diminta mengevaluasi kebijakan keterlibatan TNI di ruang sipil.

