Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Baterai Kendaraan Listrik Makin Canggih: Terbaru! Ngecas Hanya Butuh 6 Menit
  • New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur! Desain Makin Sporty, Fitur Semakin Lengkap
  • Taspen Tagih Piutang Rp25,8 Triliun ke Pemerintah, Menkeu Purbaya: Akan Kami Pelajari
  • Penampakan Barang Bukti Penggeledahan Rumah Sentul Tiba di Polda Metro
  • Kortastipdkor Sita Uang 67,2 M dan Emas 74 Kg di Dua Lokasi
  • OJK Usulkan Konsep Universal Banking di PFII, Permudah Perizinan dan Tarik Investor Global
  • LPS: Penjaminan Simpanan Tak Perlu Diterapkan di Pusat Keuangan Internasional Indonesia
  • BEI Waspadai Outflow Rp3,6 Triliun usai S&P DJI Ancam Turunkan Status Pasar Modal Indonesia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Market»OJK Usulkan Konsep Universal Banking di PFII, Permudah Perizinan dan Tarik Investor Global

OJK Usulkan Konsep Universal Banking di PFII, Permudah Perizinan dan Tarik Investor Global

Market Gusti Tetiro09 Juli 2026 / 11:22 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penerapan konsep universal banking di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai bagian dari penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII. Skema tersebut dinilai mampu menyederhanakan perizinan, memperluas layanan keuangan, sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi internasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan konsep universal banking memungkinkan satu bank menyediakan berbagai layanan keuangan dalam satu entitas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

“Pengaturan kegiatan universal banking di wilayah PFII merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan daya tarik investasi internasional dengan tetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujar Dian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja RUU PFII di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Dalam paparan OJK, universal banking didefinisikan sebagai bank umum yang menjalankan fungsi perbankan komersial dan perbankan investasi secara terpadu. Melalui model tersebut, bank dapat menawarkan layanan yang lebih lengkap, mulai dari penghimpunan dana, penyaluran kredit, sistem pembayaran, penjaminan emisi efek, pengelolaan aset, layanan konsultasi keuangan, hingga berbagai jasa keuangan lainnya.

Menurut Dian, model ini akan menciptakan one-stop financial services sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin secara terpisah untuk menjalankan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, maupun asuransi.

Ia menambahkan, prinsip universal banking pada dasarnya telah memiliki landasan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), meskipun belum diatur secara eksplisit sebagai sebuah rezim tersendiri.

Menjawab pertanyaan wartawan, Dian mengatakan praktik serupa telah lama diterapkan di berbagai pusat keuangan internasional yang menjadi rujukan pengembangan PFII.

“Bank itu bisa melakukan commercial banking, investment banking, termasuk asuransi, bahkan ke depan apabila sudah tersedia kerangka perizinannya, layanan aset kripto juga dapat menjadi bagian dari aktivitasnya,” kata Dian.

Baca Juga  Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Jumat 3 Juli 2026

OJK menilai penerapan universal banking tidak hanya bertujuan menarik investor asing, tetapi juga menjadi strategi memperkuat struktur industri jasa keuangan nasional. Selama ini, sekitar 80 persen pembiayaan ekonomi Indonesia masih ditopang oleh sektor perbankan, sehingga perekonomian nasional masih didominasi model bank-driven economy.

Melalui integrasi layanan keuangan, kapasitas perbankan diharapkan dapat menjadi penggerak pertumbuhan sektor jasa keuangan lainnya, seperti pasar modal, asuransi, dana pensiun, hingga industri pengelolaan aset.

Menurut Dian, apabila masing-masing subsektor jasa keuangan terus berkembang secara terpisah, transformasi industri keuangan nasional akan berlangsung lebih lambat dan kurang efisien.

Karena itu, OJK berharap pembahasan RUU PFII dapat menjadi momentum untuk mengatur konsep universal banking secara lebih eksplisit, tidak hanya bagi kawasan PFII tetapi juga sebagai referensi bagi pengembangan sistem keuangan nasional di masa depan.

headline OJK PFII RUU PFII universal banking
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLPS: Penjaminan Simpanan Tak Perlu Diterapkan di Pusat Keuangan Internasional Indonesia
Next Article Kortastipdkor Sita Uang 67,2 M dan Emas 74 Kg di Dua Lokasi

Berita Lainnya

Baterai Kendaraan Listrik Makin Canggih: Terbaru! Ngecas Hanya Butuh 6 Menit

09 Juli 2026 / 13:27 WIB

Taspen Tagih Piutang Rp25,8 Triliun ke Pemerintah, Menkeu Purbaya: Akan Kami Pelajari

09 Juli 2026 / 12:39 WIB

Penampakan Barang Bukti Penggeledahan Rumah Sentul Tiba di Polda Metro

09 Juli 2026 / 12:08 WIB

Kortastipdkor Sita Uang 67,2 M dan Emas 74 Kg di Dua Lokasi

09 Juli 2026 / 11:38 WIB

LPS: Penjaminan Simpanan Tak Perlu Diterapkan di Pusat Keuangan Internasional Indonesia

09 Juli 2026 / 10:30 WIB

BEI Waspadai Outflow Rp3,6 Triliun usai S&P DJI Ancam Turunkan Status Pasar Modal Indonesia

09 Juli 2026 / 09:19 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Menteri KKP Pingsan Saat Pelepasan Jenazah Korban ATR 42-500

Deba Salamah25 Januari 2026 / 15:31 WIB

Baterai Kendaraan Listrik Makin Canggih: Terbaru! Ngecas Hanya Butuh 6 Menit

09 Juli 2026 / 13:27 WIB

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur! Desain Makin Sporty, Fitur Semakin Lengkap

09 Juli 2026 / 13:18 WIB

Taspen Tagih Piutang Rp25,8 Triliun ke Pemerintah, Menkeu Purbaya: Akan Kami Pelajari

09 Juli 2026 / 12:39 WIB

Penampakan Barang Bukti Penggeledahan Rumah Sentul Tiba di Polda Metro

09 Juli 2026 / 12:08 WIB

Kortastipdkor Sita Uang 67,2 M dan Emas 74 Kg di Dua Lokasi

09 Juli 2026 / 11:38 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.