Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby potong gaji ratusan petani untuk suap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Suap tersebut berkaitan dengan pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dalam hal ini kewenangan ada di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, lembaganya menduga uang gratifikasi kepada Mehut berasal dari petani yang dipotong dan dikumpulkan untuk menyuap memuluskan pelepasan lahan kawasan hutan.
“Diduga bahwa Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD (Koperasi Unit Desa) untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektar,” kata Budi kepada wartawan, Selasa 7 Juli 2026.
Kemudian uang yang dikumpulkan dari anggota KUD, KPK menemukan dalam penyidikan uang tersebut ditukar menjadi mata uang asing.
“Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar,” tambah Budi.
Hingga kini lembaga antirasuah itu masih terus melakukan pendalaman dari keterangan awal yang telah ditemukan oleh tim penyidik.
“Tentu dari keterangan awal tersebut, penyidik kemudian membutuhkan bukti-bukti tambahan terkait adanya pengumpulan uang yang dilakukan oleh saudara SA,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, terkait suap jual beli jabatan dan gratifikasi izin pelepasan HPT, Senin 29 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang salah satunya istri kedua Bupati Kuansing. Sementara Bupati Suhardiman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain, lolos dari penangkapan sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Hingga saat ini KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Kuantan Singingi; Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda); Zulkarnain dan pihak swasta; Ardiles sebagai tersangka, Rabu 1 Juli 2026.

