Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter di Gudang PT Menara Cipta Mulia
  • Prabowo dan Narendra Modi Sepakat Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina
  • Narendra Modi Terima Bintang Adipurna dari Prabowo
  • Indonesia-India Teken 15 Kesepakatan, Rudal BrahMos hingga Pendirian Kampus
  • Peradi Bersatu Bakal Surati MA Tinjau Putusan Penahanan Roy Suryo
  • PGN Garap Potensi CBM Tanjung Enim 9,7 TCF untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
  • Tim Hukum Jokowi Tegaskan Pokok Perkara Roy Suryo Tetap Lanjut
  • Sebagian Gugatan Dikabulkan, Roy Suryo: Perjuangan Hukum Belum Selesai
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter di Gudang PT Menara Cipta Mulia

Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter di Gudang PT Menara Cipta Mulia

Hukum Ahmad Nuryaman07 Juli 2026 / 23:01 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter, Amron alias Aon di Gudang Smelter PT MCM, Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung, Senin 6 Juli 2026. Foto: Kejagung RI.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 104 ton timah milik terpidana Amron alias Aon, bos smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), di Gudang Smelter PT MCM, Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung, Senin 6 Juli 2026. Timah tersebut akan dilelang untuk membayar uang pengganti dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Eksekusi dilakukan oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada JAMPIDSUS bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dua kelompok timah masing-masing 49.486 kg dan 54.960 kg disita, total 104.446 kg. Tim jaksa juga mengamankan 58 bal jumbo bag di Gudang PT Timah Tbk, Gantung, Bangka Timur.

Meski secara akta pendirian PT MCM tercatat atas nama Taskin dan Rahmadi Toha, terpidana Amron mengakui perusahaan tersebut miliknya.

“Walaupun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, pada kenyataannya PT MCM dikendalikan oleh Terpidana Tamron Als Aon,” bunyi siaran pers Kejagung, Selasa 7 Juli 2026.

Timah yang disita terdiri dari berbagai jenis dengan kadar timah bervariasi, mulai dari dross, timah kristal, debu timah, slag petakan, hingga logam timah murni dengan kadar hingga 99,95 persen. Komoditas ini merupakan harta benda milik terpidana yang sah untuk dirampas dan dilelang.

Hasil lelang akan digunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Amron dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kejagung akan mengoordinasikan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Baca Juga  KPK Panggil Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi
Amron headline Kejagung Lelang Timah uang pengganti
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrabowo dan Narendra Modi Sepakat Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina

Berita Lainnya

Prabowo dan Narendra Modi Sepakat Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina

07 Juli 2026 / 22:41 WIB

Indonesia-India Teken 15 Kesepakatan, Rudal BrahMos hingga Pendirian Kampus

07 Juli 2026 / 22:05 WIB

Peradi Bersatu Bakal Surati MA Tinjau Putusan Penahanan Roy Suryo

07 Juli 2026 / 20:45 WIB

Tim Hukum Jokowi Tegaskan Pokok Perkara Roy Suryo Tetap Lanjut

07 Juli 2026 / 18:11 WIB

Sebagian Gugatan Dikabulkan, Roy Suryo: Perjuangan Hukum Belum Selesai

07 Juli 2026 / 17:15 WIB

Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo Terhadap Polda

07 Juli 2026 / 14:07 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Apa Itu Pod Getar? Fenomena Viral yang Bikin Resah Warganet

Sasha Widiawati21 Mei 2026 / 09:18 WIB

Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter di Gudang PT Menara Cipta Mulia

07 Juli 2026 / 23:01 WIB

Prabowo dan Narendra Modi Sepakat Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina

07 Juli 2026 / 22:41 WIB

Narendra Modi Terima Bintang Adipurna dari Prabowo

07 Juli 2026 / 22:24 WIB

Indonesia-India Teken 15 Kesepakatan, Rudal BrahMos hingga Pendirian Kampus

07 Juli 2026 / 22:05 WIB

Peradi Bersatu Bakal Surati MA Tinjau Putusan Penahanan Roy Suryo

07 Juli 2026 / 20:45 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.