Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 104 ton timah milik terpidana Amron alias Aon, bos smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), di Gudang Smelter PT MCM, Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung, Senin 6 Juli 2026. Timah tersebut akan dilelang untuk membayar uang pengganti dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Eksekusi dilakukan oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada JAMPIDSUS bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dua kelompok timah masing-masing 49.486 kg dan 54.960 kg disita, total 104.446 kg. Tim jaksa juga mengamankan 58 bal jumbo bag di Gudang PT Timah Tbk, Gantung, Bangka Timur.
Meski secara akta pendirian PT MCM tercatat atas nama Taskin dan Rahmadi Toha, terpidana Amron mengakui perusahaan tersebut miliknya.
“Walaupun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, pada kenyataannya PT MCM dikendalikan oleh Terpidana Tamron Als Aon,” bunyi siaran pers Kejagung, Selasa 7 Juli 2026.
Timah yang disita terdiri dari berbagai jenis dengan kadar timah bervariasi, mulai dari dross, timah kristal, debu timah, slag petakan, hingga logam timah murni dengan kadar hingga 99,95 persen. Komoditas ini merupakan harta benda milik terpidana yang sah untuk dirampas dan dilelang.
Hasil lelang akan digunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Amron dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kejagung akan mengoordinasikan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

