Jakarta (tutur.co.id) – Seorang dosen aparatur sipil negara (ASN) asal Bandung, Imam Ahmad, tak kuasa menahan tangis saat memberikan kesaksian dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (6/7/2026). Dalam keterangannya, ia menceritakan kondisi yang dialaminya terkait kesejahteraan dosen, termasuk keterbatasan penghasilan yang diterima sebagai dosen PNS.
Imam mengaku tidak sempat memberikan gaji pertamanya kepada kedua orang tuanya sebagai bentuk rasa terima kasih atas perjuangan mereka membiayai pendidikannya hingga jenjang magister. Kesaksian tersebut disampaikan dengan penuh haru dan menjadi salah satu momen yang menyita perhatian dalam persidangan tersebut.
