Jakarta (tutur.co.id) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperketat aturan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. Aturan tersebut diatur dalam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat yang ditandatangani Gubernur NTT Melkiades Laka Lena pada 24 Maret 2025.
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus, sangat menyayangkan kebijakan pelarangan pembelian pertalite bagi masyarakat NTT yang menunggak pajak kendaraan. Menurutnya evaluasi harus dilakukan untuk melihat secara mendalam pasalnya aturan pelarangan pembelian BBM subsidi dengan alasan belum melunasi pajak kendaraan tak memiliki dasar hukumnya.
“Menurut saya itu harus dikaji ulang dan dilihat kasus per kasus. Secara aturan membayar pajak itu harus tetapi membeli BBM dilarang karena tidak bayar pajak tidak ada landasan hukumnya,” kata Deddy saat dihubungi, Senin 6 Juli 2026.
Deddy menilai, pemerintah NTT harus melihat kesanggupan masyarakat untuk kewajiban membayar pajak. Karena tak semua penunggak pajak sengaja mengabaikan lantaran adanya faktor ekonomi.
“Sebaiknya dikaji dulu dengan baik apakah tidak bayar pajak itu karena sengaja mengabaikan atau ketidakmampuan,” tambahnya.
Oleh sebab itu ia meminta pemerintah NTT, dalam mendongkrak kesadaran masyarakat agar membayar pajak tidak boleh mengabaikan haknya untuk menikmati subsidi BBM. Pasalnya kewajiban membayar pajak sudah terdapat regulasinya yang bisa diterapkan agar masyarakat sadar akan kewajibannya.
“Antara hak dan kewajiban jangan dicampur aduk, ada aturan terkait perpajakan silakan itu yang dipakai,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya Pemprov NTT menggelar operasi di SPBU Kota Kupang pada Jumat 3 Juli 2026. Operasi di SPBU guna memperketat pembelian BBM subsidi khususnya kepada kendaraan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak.
Operasi itu juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan meningkatkan penerimaan PKB, PBBKB, dan PAB.

