Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Portugal vs Spanyol: Pertarungan Dua Raksasa Semenanjung Iberia
  • Telkom Rampungkan Streamlining 10 Entitas, Percepat Transformasi Menuju Strategic Holding
  • Diisukan PHK Karyawan, TikTok-Tokopedia Buka Loker Ratusan Posisi
  • Dihadapan DPR dan Menaker, Bos TikTok-Tokopedia Tegaskan Tak Ada PHK Karyawan
  • 9 Fakta di Balik Inggris Singkirkan Meksiko di Piala Dunia 2026
  • MetLife Jadi Awal dan Akhir Perjalanan Neymar Bersama Timnas Brasil
  • Brasil Tersingkir dari Piala Dunia 2026! Kutukan Selecao Atas Tim Eropa Berlanjut
  • 10 Pemain Inggris Runtuhkan Benteng Kokoh Azteca
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»DPR Minta Aturan Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Beli Pertalite Dikaji Ulang

DPR Minta Aturan Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Beli Pertalite Dikaji Ulang

Nasional Ahmad Nuryaman06 Juli 2026 / 13:13 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Sejumlah pengendara motor antre mengisi bahan bakar minyak di sebuah SPBU (Foto: Antara/Humas Pertamina)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperketat aturan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. Aturan tersebut diatur dalam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat yang ditandatangani Gubernur NTT Melkiades Laka Lena pada 24 Maret 2025.

Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus, sangat menyayangkan kebijakan pelarangan pembelian pertalite bagi masyarakat NTT yang menunggak pajak kendaraan. Menurutnya evaluasi harus dilakukan untuk melihat secara mendalam pasalnya aturan pelarangan pembelian BBM subsidi dengan alasan belum melunasi pajak kendaraan tak memiliki dasar hukumnya.

“Menurut saya itu harus dikaji ulang dan dilihat kasus per kasus. Secara aturan membayar pajak itu harus tetapi membeli BBM dilarang karena tidak bayar pajak tidak ada landasan hukumnya,” kata Deddy saat dihubungi, Senin 6 Juli 2026.

Deddy menilai, pemerintah NTT harus melihat kesanggupan masyarakat untuk kewajiban membayar pajak. Karena tak semua penunggak pajak sengaja mengabaikan lantaran adanya faktor ekonomi.

“Sebaiknya dikaji dulu dengan baik apakah tidak bayar pajak itu karena sengaja mengabaikan atau ketidakmampuan,” tambahnya.

Oleh sebab itu ia meminta pemerintah NTT, dalam mendongkrak kesadaran masyarakat agar membayar pajak tidak boleh mengabaikan haknya untuk menikmati subsidi BBM. Pasalnya kewajiban membayar pajak sudah terdapat regulasinya yang bisa diterapkan agar masyarakat sadar akan kewajibannya.

“Antara hak dan kewajiban jangan dicampur aduk, ada aturan terkait perpajakan silakan itu yang dipakai,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya Pemprov NTT menggelar operasi di SPBU Kota Kupang pada Jumat 3 Juli 2026. Operasi di SPBU guna memperketat pembelian BBM subsidi khususnya kepada kendaraan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak.

Baca Juga  Harga Emas Antam Diproyeksi Fluktuatif, Analis Bidik Support Rp2,92 Juta per Gram

Operasi itu juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan meningkatkan penerimaan PKB, PBBKB, dan PAB.

DPR headline NTT Pajak Kendaraan Pertalite subsidi BBM
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDana Korban Scam Tembus Rp9,3 Triliun, OJK Berhasil Selamatkan Rp674 Miliar
Next Article 10 Pemain Inggris Runtuhkan Benteng Kokoh Azteca

Berita Lainnya

Portugal vs Spanyol: Pertarungan Dua Raksasa Semenanjung Iberia

06 Juli 2026 / 16:00 WIB

Diisukan PHK Karyawan, TikTok-Tokopedia Buka Loker Ratusan Posisi

06 Juli 2026 / 15:39 WIB

Dihadapan DPR dan Menaker, Bos TikTok-Tokopedia Tegaskan Tak Ada PHK Karyawan

06 Juli 2026 / 15:15 WIB

Dana Korban Scam Tembus Rp9,3 Triliun, OJK Berhasil Selamatkan Rp674 Miliar

06 Juli 2026 / 12:38 WIB

Talenta Digital Jadi Kunci, Celios: SDM Terampil Bisa Dongkrak Daya Saing Industri Kreatif

06 Juli 2026 / 11:50 WIB

KPK Terima Laporan Raja Juli soal Gratifikasi dari Suhardiman Amby

06 Juli 2026 / 11:20 WIB
Form Komentar Cancel Reply

BNI Antarkan Tim Indonesia Buka Asa di Piala Thomas 2026

Galuh Parantri25 April 2026 / 15:30 WIB

Portugal vs Spanyol: Pertarungan Dua Raksasa Semenanjung Iberia

06 Juli 2026 / 16:00 WIB

Telkom Rampungkan Streamlining 10 Entitas, Percepat Transformasi Menuju Strategic Holding

06 Juli 2026 / 15:43 WIB

Diisukan PHK Karyawan, TikTok-Tokopedia Buka Loker Ratusan Posisi

06 Juli 2026 / 15:39 WIB

Dihadapan DPR dan Menaker, Bos TikTok-Tokopedia Tegaskan Tak Ada PHK Karyawan

06 Juli 2026 / 15:15 WIB

9 Fakta di Balik Inggris Singkirkan Meksiko di Piala Dunia 2026

06 Juli 2026 / 15:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.