Jakarta (tutur.co.id) — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) diperkirakan bergerak fluktuatif pada perdagangan Senin, 16 Februari 2026. Pergerakan ini terjadi setelah lonjakan tajam pada akhir pekan lalu, yang membawa harga kembali mendekati level psikologis Rp3 juta per gram.
Pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi memproyeksikan harga emas Antam berpotensi melemah menuju level support pertama di Rp2.920.000 per gram.
“Sedangkan level support kedua harga emas dunia di US$4.818 per troy ons dan logam mulia (emas Antam) Rp2.860.000 per gram,” ujar Ibrahim dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).
Namun demikian, ia juga membuka ruang penguatan. Harga emas Antam diprediksi dapat menembus resistance pertama di Rp3.000.000 per gram dan resistance kedua di Rp3.150.000 per gram apabila sentimen global kembali menguat.
Lonjakan Akhir Pekan, Dekati Level Psikologis Rp3 Juta
Mengacu laman Logam Mulia, harga emas Antam pada Sabtu (14/2/2026) melonjak Rp50.000 menjadi Rp2.954.000 per gram. Kenaikan tersebut menjadi rebound signifikan setelah sehari sebelumnya, Jumat (13/2/2026), harga sempat ambrol Rp43.000 ke level Rp2.904.000 per gram.
Secara historis, rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) emas Antam tercatat di Rp3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026. Posisi harga saat ini relatif tidak terlalu jauh dari level tersebut, sehingga ruang penguatan masih terbuka apabila didukung sentimen eksternal.
Sementara itu, harga buyback atau beli kembali pada Sabtu (14/2/2026) juga melonjak Rp53.000 ke posisi Rp2.741.000 per gram. Kenaikan buyback mencerminkan tingginya volatilitas harga emas dalam beberapa hari terakhir.
Rincian Harga Emas Antam Terbaru
Berikut daftar harga emas batangan Antam per Sabtu (14/2/2026), belum termasuk pajak:
0,5 gram: Rp1.527.000
1 gram: Rp2.954.000
2 gram: Rp5.848.000
3 gram: Rp8.747.000
5 gram: Rp14.545.000
10 gram: Rp29.035.000
25 gram: Rp72.462.000
50 gram: Rp144.845.000
100 gram: Rp289.612.000
250 gram: Rp723.765.000
500 gram: Rp1.447.320.000
1.000 gram: Rp2.894.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Transaksi emas Antam dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22.
Adapun penjualan kembali (buyback) dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Dengan volatilitas yang masih tinggi dan harga yang berada di area krusial, pelaku pasar disarankan mencermati level support dan resistance jangka pendek sebelum mengambil keputusan investasi.

