Jakarta (tutur.co.id) — Kerugian masyarakat akibat tindak penipuan (scam) di sektor keuangan terus membengkak. Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat total dana yang hilang akibat berbagai modus penipuan telah mencapai Rp9,3 triliun sejak November 2024 hingga Mei 2026.
Di tengah besarnya kerugian tersebut, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang berada di bawah naungan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mengamankan dana korban sebesar Rp674,1 miliar.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa sepanjang November 2024 hingga Juni 2026, IASC telah menerima 608.168 laporan terkait tindak penipuan dan berhasil memblokir 557.751 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas scam.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Indonesia Anti-Scam Center dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang telah melakukan pemblokiran rekening dengan cepat dan tepat waktu sehingga mencegah kehilangan uang dari mereka yang dilaporkan ke Indonesia Anti-Scam Center. Dana sebesar Rp674 miliar telah berhasil diamankan,” ujar Frederica dalam Seminar on Scams di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dari total dana yang berhasil diamankan tersebut, sebesar Rp196,93 miliar telah dikembalikan kepada para korban. Sementara sekitar Rp477,17 miliar masih berada dalam proses penyelesaian.
Frederica menjelaskan, pelaku penipuan umumnya memanfaatkan berbagai saluran transaksi keuangan, seperti rekening bank, sistem pembayaran, merchant, sub-merchant, aset virtual, hingga jaringan lintas negara untuk menyamarkan identitas dan mengaburkan aliran dana hasil kejahatan.
“Dari perspektif anti pencucian uang, penipuan sering kali bergantung pada rekening, saluran pembayaran, merchant dan sub-merchant, aset virtual, serta jaringan lintas batas. Saluran-saluran ini dapat menyembunyikan pelaku, mengaburkan sumber dana, dan mempersulit pelacakan transaksi keuangan ilegal,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, mengatakan total kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp9,3 triliun selama periode November 2024 hingga Mei 2026.
“Rp9,3 triliun dari 2024 sampai Mei 2026. Kalau data Ibu Frederica tadi sampai Juni,” ujar Rizal.
Jika dibandingkan dengan total kerugian tersebut, dana yang berhasil diamankan IASC baru sekitar 7,24 persen. Menurut Rizal, rendahnya tingkat penyelamatan dana disebabkan banyak korban terlambat melaporkan kasus penipuan kepada IASC, OJK, maupun Satgas PASTI.
Semakin cepat laporan diterima, semakin besar peluang bagi IASC untuk memblokir rekening pelaku sebelum dana dipindahkan atau dicairkan. Sebaliknya, keterlambatan pelaporan membuat peluang penyelamatan dana semakin kecil.
“Kecepatan laporan itu menentukan kecepatan tindakan dari scam center. Sekarang kami sedang membangun sistem agar masyarakat bisa melapor lebih cepat,” kata Rizal.

