Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Gelombang Panas Eropa: 1000 Lebih Orang Spanyol Tewas ‘Terpanggang’
  • Komut Pertamina Tinjau Proyek Strategis di Tuban, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
  • BPS: Kunjungan Wisman ke Indonesia Naik 5,83% pada Mei 2026
  • Kiwoom: Waspadai Volatilitas IHSG pada Juli, Ada 14 Agenda Pidato Presiden
  • Karakter Kuat Kongo di Laga Hidup Mati Jadi Alarm Bahaya untuk Inggris
  • Impor RI Naik 15,24% hingga Mei 2026, China Masih Jadi Pemasok Terbesar
  • Hari Bhayangkara: 80 Tahun Polri, Gagal Reformasi
  • ESDM: Seluruh Sektor Siap Terapkan Biodiesel B50, Tunggu Peresmian Presiden Prabowo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Hari Bhayangkara: 80 Tahun Polri, Gagal Reformasi

Hari Bhayangkara: 80 Tahun Polri, Gagal Reformasi

Nasional Toto Pribadi01 Juli 2026 / 16:27 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Presiden Prabowo hadiri acara HUT Bhayangkara ke-80 (Foto: Tutur/Antara/Bayu Pratama)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Kepolisian ( RFP) menilai bahwa institusi tersebut telah gagal menjalankan mandat reformasi, 28 tahun silam. Hal tersebut diungkapkan RFP bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada hari ini, Rabu 1 Juli 2026. Parahnya lagi, menurut RFP, Kepolisian dianggap telah gagal menjalankan agenda reformasi struktural dalam institusinya sendiri.

“Kepolisian justru menjauh dari mandat reformasi dan kerap mengabaikan prinsip demokrasi, negara hukum, dan HAM.Kepolisian masih terus melestarikan kultur militeristik, impunitas, diskriminasi penegakan hukum, praktik abuse of power, rangkap jabatan, hingga tanpa malu-malu terlibat dalam politik dan bisnis,” tulis pernyataan resmi dari RFP yang redaksi terima.

Tidak hanya itu, lanjut pernyataan resmi RFP, Kepolisian bahkan menjadi backing kejahatan serius seperti penanganan perkara narkotika, KKN, perdagangan orang, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan berlebihan, kekerasan, penyiksaan (torture), represi terhadap kemerdekaan berpendapat dan berekspresi masyarakat, represi terhadap kemerdekaan pers, hingga masalah mendasar terkait transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Beberapa kasus seperti tragedi Kanjuruhan, kasus Ferdy Sambo, kasus pembunuhan driver Ojol Affan Kurniawan, tragedi Agustus 2025, kasus Vina Cirebon, kasus extra judicial killing Gamma di Semarang dan Afif Maulana di Padang, kasus pelecehan seksual perempuan korban pemerkosaan di Sumba Barat Daya NTT (2025) menjadi bukti nyata gagalnya reformasi di tubuh institusi yang dilahirkan dari gerakan reformasi ini,” lanjut pernyataan dari RFP.

Tak hanya itu, Pemerintahan Prabowo-Gibran dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga dituding RFP punya andil besar dalam gagalnya reformasi kepolisian. Tuntutan masyarakat pasca tragedi Agustus 2025 untuk melakukan perubahan di tubuh Polri melalui pembatasan kewenangan dan adanya penguatan sistem pengawasan kepolisian justru diselewengkan. Presiden dan DPR RI justru ugal-ugalan mengesahkan revisi UU KUHAP dan UU Kepolisian yang bermasalah.

Baca Juga  Momen Presiden Prabowo Santap MBG Bersama Murid Tabanan Bali

“KUHAP baru memberikan kewenangan yang begitu besar kepada kepolisian tanpa kontrol yang memadai. Posisi ini akan semakin membuka lebar ruang penyalahgunaan kewenangan dan korupsi. Dalam pengesahan revisi UU Polri bahkan tanpa malu-malu menabrak TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000 maupun putusan Mahkamah Konstitusi,” lanjut RFP.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025 tegas melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun secara permanen. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PUU-XXIV/2026 juga menegaskan larangan polisi  merangkap jabatan sipil yang tidak  memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian. Namun, revisi UU Kepolisian justru mengangkangi pembatasan konstitusional tersebut dan semakin menjauhkan Kepolisian dari mandat reformasi.

Melalui dua regulasi tersebut menurut RFP, Kepolisian justru semakin rentan dipolitisasi menjadi alat kekuasaan. Kewenangan besar yang dimiliki kepolisian saat ini minim transparansi dan akuntabilitas. Dalam konteks penegakan hukum, monopoli kewenangan penyidikan dan diskresi diberikan tanpa kontrol yang memadai.

“Ruang rangkap jabatan tanpa pengunduran diri di semua kementerian/lembaga negara justru dilegitimasi, padahal jelas-jelas melanggar konstitusi. Paradoks yang terjadi bukan perbaikan tapi kemunduran yang dihadirkan. Sistem pengawasan dilemahkan. Penghancuran independensi dilakukan melalui politisasi jabatan perwira Polisi dan Kapolri dilegitimasi lewat perpanjangan masa jabatan,” lanjut pernyataan RFP.

Selain itu, Kepolisian kini menjalankan multifungsi kewenangan. Mulai dari menjaga investasi, melaksanakan program ketahanan pangan, membangun dan mengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga diberikan karpet merah untuk terlibat dalam urusan kementerian dan lembaga tanpa pengecualian.

Berdasarkan situasi di atas, dengan mempertimbangkan pentingnya posisi institusi Polri sebagai institusi yang lahir dari gerakan masyarakat sipil dan memiliki peran konstitusional yang sangat penting dalam penegakan hukum, demokrasi dan perlindungan HAM, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) mendesak:

  • Presiden berhenti omon-omon dan berbohong dalam menjalankan reformasi kepolisian. Kembalikan kepolisian pada mandat konstitusionalnya sebagai alat negara untuk melindungi dan mengayomi rakyat bukan alat politik kekuasaan pelindung rezim dan oligarki
  • Presiden menarik dan menghentikan praktik rangkap jabatan kepolisian. Kembalikan kepolisian ke pos urusan keamanan ketertiban dan penegakan hukum
  • Presiden menghentikan praktik politisasi dan bisnis Polisi yang membuat kepolisian tidak profesional dan independen
  • Presiden membangun sistem pengawasan internal dan eksternal Kepolisian yang independen, imparsial, akuntabel, dan efektif untuk menghapus impunitas
  • Presiden mengubah sistem dan kultur militeristik di tubuh Kepolisian dengan membangun kultur demokratis  dan pendekatan hak asasi manusia dalam kerja-kerja kepolisian
  • Presiden dan DPR RI membatalkan revisi UU Polri dan merevisi kembali UU KUHAP untuk membatasi kewenangan kepolisian dan memperkuat transparansi dan akuntabilitas melalui kontrol publik
  • DPR RI menjalankan fungsi perwakilan rakyat melalui pengawasan dan koreksi kepada kinerja kepolisian, bukan justru menjadi dewan perwakilan rezim
  • DPR RI mengevaluasi dan mengoreksi kedudukan Kepolisian di bawah Presiden dan batasi masa jabatan Kapolri
  • DPR RI melakukan audit dan membatasi anggaran Kepolisian agar transparan dan akuntabel
  • Publik tidak berhenti bersuara dan mendesak reformasi kepolisian
Baca Juga  Video: Setelah Dikritik Publik, KPK Kembalikan Penahanan Yaqut ke Rutan
Hari Bhayangkara headline Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Kepolisian ( RFP) pilihan editor reformasi kepolisian
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleESDM: Seluruh Sektor Siap Terapkan Biodiesel B50, Tunggu Peresmian Presiden Prabowo
Next Article Impor RI Naik 15,24% hingga Mei 2026, China Masih Jadi Pemasok Terbesar

Berita Lainnya

Gelombang Panas Eropa: 1000 Lebih Orang Spanyol Tewas ‘Terpanggang’

01 Juli 2026 / 18:28 WIB

BPS: Kunjungan Wisman ke Indonesia Naik 5,83% pada Mei 2026

01 Juli 2026 / 17:58 WIB

Kiwoom: Waspadai Volatilitas IHSG pada Juli, Ada 14 Agenda Pidato Presiden

01 Juli 2026 / 17:18 WIB

Impor RI Naik 15,24% hingga Mei 2026, China Masih Jadi Pemasok Terbesar

01 Juli 2026 / 16:45 WIB

ESDM: Seluruh Sektor Siap Terapkan Biodiesel B50, Tunggu Peresmian Presiden Prabowo

01 Juli 2026 / 16:15 WIB

KPK Resmi Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Sebagai Tersangka

01 Juli 2026 / 16:15 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Friderica Widyasari Pimpin OJK, Begini Jurus Percepatan Reformasi Pasar Modal Indonesia….

Satria Eko01 Februari 2026 / 12:36 WIB

Gelombang Panas Eropa: 1000 Lebih Orang Spanyol Tewas ‘Terpanggang’

01 Juli 2026 / 18:28 WIB

Komut Pertamina Tinjau Proyek Strategis di Tuban, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

01 Juli 2026 / 18:15 WIB

BPS: Kunjungan Wisman ke Indonesia Naik 5,83% pada Mei 2026

01 Juli 2026 / 17:58 WIB

Kiwoom: Waspadai Volatilitas IHSG pada Juli, Ada 14 Agenda Pidato Presiden

01 Juli 2026 / 17:18 WIB

Karakter Kuat Kongo di Laga Hidup Mati Jadi Alarm Bahaya untuk Inggris

01 Juli 2026 / 17:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.