Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku tak habis pikir vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta 30 Juni 2026. Menurutnya, ia divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal.
“Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung,” kata Nadiem Makarim usai sidang putusan.
Menurut Nadiem, tak ada satu pun dari para hakim yang ingin melihat langsung ke matanya karena sebenarnya tahu dirinya tidak bersalah. Hanya ada satu hakim yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta dalam persidangan, tambah Nadiem.
“Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat. Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti 809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu,” kata Nadiem.
“Itu artinya saya divonis 15 tahun. Dan Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh sekalipun. Sudah buktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP yaitu GoTo,” tambahnya.
Nadiem juga mengutip pernyataan dari beberapa tokoh yang menganggap dirinya tak bersalah dalam kasus ini. Mulai dari pakar hukum hingga tokoh-tokoh anti korupsi.
“Saya sudah tidak tahu apa kata-kata yang bisa saya ucapkan untuk menjelaskan perasaan saya pada hari ini. Belum pernah ada kasus di mana jutaan orang menyimak setiap fakta persidangan. Jarang sekali ada kasus di mana tokoh-tokoh anti korupsi semua serentak menyebut ini tidak ada unsur korupsinya,” katanya.
Nadiem juga menyampaikan harapannya. “Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya dalam negara ini,” pungkas Nadiem.

