Jakarta (tutur.co.id) – Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti kematian 5 orang Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon manager Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) dalam Latihan Dasar Militer (Latsarmil). Tragisnya kelima peserta pulang dalam peti mati hanya dalam kurun waktu 10 hari.
Komnas HAM juga menyampaikan duka cita dan keprihatinan yang mendalam kepada keluarga korban atas berpulangnya 5 orang SPPI tersebut. Dan menurut Komnas HAM, kematian lima orang ini sebagai alarm tanda bahaya bahwa Latsarmil sangat berbahaya untuk diteruskan dalam program yang melibatkan masyarakat sipil ini.
Ya, kematian 5 orang dalam rentang 10 hari dalam satu program latihan dasar militer ini menjadi perhatian serius Komnas HAM. Latihan fisik bagi peserta sipil dianggap Komnas HAM sebagai hal yang ceroboh dan tidak ada relevansinya plus membahayakan nyawa orang yang pada ujungnya tentu dapat melanggar hak paling fundamental yang dijamin UUD 1945.
“Hak atas hidup merupakan hak paling fundamental yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945: ‘Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.’ Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: ‘Setiap orang berhak untuk hidup dan berhak atas kehidupan yang layak.’; serta Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005,” kata Kordinator Subkom Penegakan HAM Pramono Ubaid Tantowi, Minggu 28 Juni 2026.
Selain itu, lanjut Pramono, hak atas kesehatan juga dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dimana setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Lalu pasal Pasal 12 ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) tentang hak atas standar tertinggi kesehatan fisik dan mental yang dapat dicapai dan yang tak kalah penting standar HAM mewajibkan negara secara aktif melindungi nyawa warga dalam programnya.
Dalam hukum HAM, tanggung jawab negara atas kematian dalam program yang diselenggarakannya tidak terhapus hanya dengan alasan bahwa korban ‘telah lulus tes kesehatan’ atau ‘mengikuti program secara sukarela’. Negara memiliki kewajiban positif (positive obligation) untuk secara aktif melindungi nyawa dalam setiap program yang berada di bawah otoritasnya.
Kewajiban uji tuntas (due diligence obligation), kewajiban untuk menerapkan standar keselamatan yang memadai, melakukan pemantauan berkelanjutan, dan segera merespons ketika risiko muncul. Kewajiban investigasi: setiap kematian dalam konteks program negara wajib diselidiki secara cepat, independen, menyeluruh, dan hasilnya disampaikan kepada publik.
Karena itu, lewat pernyataan resminya Komnas HAM mengeluarkan 8 butir rekomendasi atas digelarnya Latsarmil yang berujung memakan korban jiwa tersebut.
Berikut 6 Rekomendasi Komnas HAM:
- Agar Pemerintah menghentikan program pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer terhadap calon manager koperasi KDMP dan KNMP mengingat koperasi merupakan institusi ekonomi yang berorientasi pada pengelolaan usaha, pelayanan kepada anggota, dan tata kelola organisasi. Peningkatan kapasitas manajer koperasi seharusnya difokuskan pada penguatan kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola koperasi, literasi keuangan, dan lain sebagainya. Pelatihan dasar kemiliteran tidak secara langsung mendukung pencapaian kompetensi tersebut. Apalagi dalam hal ini menimbulkan korban meninggal dunia dalam menjalankan Latsarmil tersebut.
- Memberikan hak atas remedy dan akuntabilitas sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 ayat (3) ICCPR: Negara wajib menjamin tersedianya upaya pemulihan yang efektif bagi korban dan keluarga
- Memastikan adanya proses hukum terhadap pihak yang bertanggungjawab akibat kelalaian myang menyebabkan kematian lima peserta dalam latihan dasar militer tersebut
- Kepolisian segera mengajukan permintaan autopsi forensik terhadap jenazah lima korban guna memperoleh bukti ilmiah mengenai penyebab kematian sebagai bagian dari proses penyidikan pidana
- Memastikan proses pelaksanaan penegakkan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel karena keluarga korban berhak atas kebenaran, keadilan, dan reparasi
- Memberikan akses seluas-luasnya kepada tim penyelidikan independen termasuk Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan
Komnas HAM berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti peristiwa ini serta memanggil sejumlah pihak agar perlindungan HAM bagi warga negara dan penegakkan HAM dapat dijalankan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

