Jakarta (tutur.co.id) – Pemerintah bersama Komisi I DPR RI resmi sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Langkah strategis ini diambil dalam Rapat Kerja lintas kementerian di Jakarta, Senin 29 Juni 2026.
RUU KKS merupakan inisiatif Pemerintah yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Pembahasan regulasi ini dinilai krusial sebagai fondasi hukum yang komprehensif dan transformatif untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia. Singkatnya, guna merespons urgensi pelindungan ruang digital nasional.
“Kewajiban negara untuk hadir menjadi penting dalam melindungi ruang siber dan ekosistem digital,” ujar Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
Edwar menambahkan bahwa regulasi ini mencakup 10 materi pokok, termasuk kewajiban penyelenggaraan infrastruktur informasi serta pengaturan ketentuan pidana.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengonfirmasi bahwa seluruh 8 fraksi di DPR telah memberikan lampu hijau untuk segera membahas RUU ini bersama pemerintah.
Panja RUU KKS yang baru dibentuk akan dipimpin oleh Sukamta (Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS) dan beranggotakan 23 orang legislator bersama perwakilan dari pihak pemerintah. Utut menekankan agar pemerintah mengirimkan delegasi ahli yang benar-benar memahami praktik keamanan siber di lapangan.
“Ini barang baru, undang-undang ini harus disikapi sangat serius. Ini bukan aktivitas harian yang normatif, melainkan langkah menyongsong Indonesia masa depan,” tegas Utut.
Poin-Poin Krusial dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
Infrastruktur Kritikal: Kewajiban ketat bagi penyelenggara untuk melindungi infrastruktur informasi kritikal yang mereka kelola.
Peningkatan Kapasitas: Penguatan teknologi, proses bisnis, kerja sama internasional, serta kapasitas SDM siber.
Penguatan Peran Pemerintah: Penyusunan standar kebijakan, pengembangan ekosistem industri teknologi keamanan siber, dan pemantauan anomali trafik internet.
Penegakan Hukum dan Audit: Pengaturan sumber pendanaan, pelaksanaan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana khusus, audit teknis pasca-insiden, hingga pelibatan partisipasi masyarakat.

