Jakarta (tutur.co.id) – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga tahun penjara bos PT Blueray Cargo, John Field, dalam perkara suap pengurusan impor mendapat kritikan tajam. Banyak yang menganggap, hukum di Indonesia jauh dari asas keadilan.
Hal itu pula yang disorot pegiat antikorupsi Uchok Khadafi. Menurut Direktur Center For Budget Analysis (CBA) itu, integritas dan kinerja KPK pantas disorot dengan berbekal data empiris yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
“KPK telah merusak rasa keadilan. Eko Suwanto mencuri Rp125 ribu dari kotak amal kebersihan makam di Ngawi dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Hendriawan di Serang mencuri satu unit sepeda motor dituntut 4 tahun penjara. M Ajiamri juga di Serang menggelapkan motor dinas TNI lalu menjualnya Rp900 ribu dituntut 4 tahun penjara,” kata Khadafi, Jumat 26 Juni 2026.
Bandingkan dengan tuntutan John Field, lanjut Khadafi, jaksa KPK dengan terang menyebut total uang suap yang diberikan John Field untuk pengurusan importasi barang sebanyak Rp91 miliar, dimana sekitar Rp61 miliar diantaranya berhasil disita penyidik dari para penerima suap. Parahnya lagi, perkara suap Blueray melibatkan banyak pihak termasuk aparat penegak hukum (APH) dari bea cukai.
“Bukankah ada saksi yang menyebut total uang yang diserahkan Blueray Rp197 miliar? Biru, coklat, dan coklat tua masuk list penerima suap? Patut diduga KPK sakit jiwa karena menukar tuntutan ringan John Filed dengan pengaburan keterlibatan mereka,” kata Khadafi.
Seperti diberitakan selama ini, kasus suap bos PT Blueray Cargo ini memang menyeret beberapa nama penting termasuk tiga orang mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menjalani persidangan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pada pekan depan, Jumat 3 Juli 2026.
Ketiga orang tersebut ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.

