Bandung (Tutur.co.id) – Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap kasus penyekapan dan dugaan penganiayaan yang menimpa YTR di Kabupaten Bandung. Presiden meminta agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pesan beliau, diproses sesuai hukum yang berlaku dan beliau sangat peduli dengan kejadian ini,” kata Dudung usai menjenguk korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kamis (25/6/2026).
Usai melihat langsung kondisi korban, Dudung menilai tindakan yang dilakukan tersangka telah melampaui batas kemanusiaan. Menurutnya, penderitaan yang dialami korban selama bertahun-tahun menunjukkan beratnya dampak kekerasan yang dialami.
“Saya pribadi terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan sehingga layak dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Dudung juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Ia meminta warga segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan agar kasus serupa dapat dicegah sejak dini.
“Kalau melihat ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait sehingga tidak terjadi hal-hal di luar pengawasan,” katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Aksi tersebut diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat penyiksaan yang diduga dialaminya selama masa penyekapan, korban mengalami sejumlah gangguan fisik serius, di antaranya gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak mampu berjalan secara normal.
Kasus penyekapan di Kabupaten Bandung ini kini menjadi sorotan publik. Aparat penegak hukum diharapkan mengusut tuntas perkara tersebut guna memastikan seluruh proses berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

