Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Paraguay vs Australia: Duel Hidup Mati Demi Tiket Otomatis 32 Besar
  • Usai Diperiksa 10 Jam, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bantah Terima Rp17 M
  • Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dorong Indonesia Maksimalkan Potensi Ekonomi Selat Malaka
  • Bagi-bagi Jatah ‘Uang Klik’ dalam Pemerasan WNA Kementerian Imipas
  • Biro Jasa di Bali Diperas Rp2,5 Juta, Perkara Imipas Silmy Karim
  • Pemerasan WNA Imipas, Biro Jasa Tak Setor Uang Bakal Dipersulit
  • Amerika Serikat vs Turki: Laga Formalitas Penutup Fase Grup
  • Kejagung Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi MBG Dadan Hindayana Dkk
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Usai Diperiksa 10 Jam, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bantah Terima Rp17 M

Usai Diperiksa 10 Jam, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bantah Terima Rp17 M

Hukum Ahmad Nuryaman25 Juni 2026 / 21:00 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Ma’ruf Cahyono tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi tahun 2019-2021 usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 25 Juni 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Eks Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI), Ma’ruf Cahyono membantah menerima uang gratifikasi senilai Rp17 miliar saat menjabat pada tahun 2019-2021.

Hal itu dikatakannya usai di periksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari 10 jam, dalam statusnya sebagai tersangka penerima gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

“Enggak, saya udah jelaskan (KPK),” kata Ma’ruf Cahyono saat disinggung penerimaan gratifikasi, Kamis 25 Juni 2026.

Saat ditanya lebih rinci soal dugaan gratifikasi jenis pengadaan barang dan jasa, ia enggan membeberkan hal tersebut. Lanjutnya, ia mengakui sejauh ini hanya dirinya yang diperiksa KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sejauh ini saya aja,” singkatnya sambil melangkah keluar Gedung KPK.

Diberitakan sebelumnya Ma’ruf telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yang diumumkan pada 3 Juli 2025. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan yang bersangkutan menerima gratifikasi berkaitan dengan pengiriman logistik termasuk buku dan cetakan lainnya.

“Gratifikasi di MPR ini terkait dengan pengiriman atau logistik, jadi pengiriman barang. Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke daerah-daerah,” katanya, Jumat 18 Juli 2025.

Baca Juga  KPK Segera Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Gratifikasi KPK Ma'ruf Cahyono MPR tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHari Pelaut Sedunia, Pelindo Dorong Indonesia Maksimalkan Potensi Ekonomi Selat Malaka
Next Article Paraguay vs Australia: Duel Hidup Mati Demi Tiket Otomatis 32 Besar

Berita Lainnya

Bagi-bagi Jatah ‘Uang Klik’ dalam Pemerasan WNA Kementerian Imipas

25 Juni 2026 / 20:23 WIB

Biro Jasa di Bali Diperas Rp2,5 Juta, Perkara Imipas Silmy Karim

25 Juni 2026 / 20:02 WIB

Pemerasan WNA Imipas, Biro Jasa Tak Setor Uang Bakal Dipersulit

25 Juni 2026 / 19:08 WIB

Kejagung Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi MBG Dadan Hindayana Dkk

25 Juni 2026 / 18:01 WIB

Nama Samaran Eks Ketua Ombudsman Minta Uang Suap, John Lennon hingga Ponakan Sopir

25 Juni 2026 / 17:21 WIB

Kasus Pemerasan Silmy Karim, KPK Periksa 6 Pihak Swasta di Bali

25 Juni 2026 / 16:22 WIB
Form Komentar Cancel Reply

BNI Optimistis Perjalanan Tim Thomas Jadi Modal Masa Depan Bulu Tangkis Indonesia

Galuh Parantri30 April 2026 / 21:24 WIB

Paraguay vs Australia: Duel Hidup Mati Demi Tiket Otomatis 32 Besar

25 Juni 2026 / 21:00 WIB

Usai Diperiksa 10 Jam, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bantah Terima Rp17 M

25 Juni 2026 / 21:00 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dorong Indonesia Maksimalkan Potensi Ekonomi Selat Malaka

25 Juni 2026 / 20:56 WIB

Bagi-bagi Jatah ‘Uang Klik’ dalam Pemerasan WNA Kementerian Imipas

25 Juni 2026 / 20:23 WIB

Biro Jasa di Bali Diperas Rp2,5 Juta, Perkara Imipas Silmy Karim

25 Juni 2026 / 20:02 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.