Jakarta (tutur.co.id) – Eks Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI), Ma’ruf Cahyono membantah menerima uang gratifikasi senilai Rp17 miliar saat menjabat pada tahun 2019-2021.
Hal itu dikatakannya usai di periksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari 10 jam, dalam statusnya sebagai tersangka penerima gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
“Enggak, saya udah jelaskan (KPK),” kata Ma’ruf Cahyono saat disinggung penerimaan gratifikasi, Kamis 25 Juni 2026.
Saat ditanya lebih rinci soal dugaan gratifikasi jenis pengadaan barang dan jasa, ia enggan membeberkan hal tersebut. Lanjutnya, ia mengakui sejauh ini hanya dirinya yang diperiksa KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejauh ini saya aja,” singkatnya sambil melangkah keluar Gedung KPK.
Diberitakan sebelumnya Ma’ruf telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yang diumumkan pada 3 Juli 2025. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan yang bersangkutan menerima gratifikasi berkaitan dengan pengiriman logistik termasuk buku dan cetakan lainnya.
“Gratifikasi di MPR ini terkait dengan pengiriman atau logistik, jadi pengiriman barang. Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke daerah-daerah,” katanya, Jumat 18 Juli 2025.

