Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai Akhmad Fikri Yahmani Kasus Suap Impor
  • Video: Ramai Aksi Demonstrasi, Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo-Demo Itu!
  • KPK Panggil Kasubdit Akomodasi Haji Kemenag periode 2023-2024
  • KPK Panggil Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi
  • Jepang vs Swedia: Samurai Biru dan Blagult Berebut Jadi Pendamping Belanda
  • Purbaya Sidak Perusahaan Baja Tiongkok, Jamin Persaingan Sehat
  • Jangan Lewatkan Pameran Hewan Peliharaan JIPS 2026, Catat Tanggal dan Waktunya
  • Video: Minat Investor pada SBN Rupiah Menurun, Ekonom: Kekhawatiran Nilai Tukar Jadi Pengaruh
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Bantah Sony Sonjaya Pelaku Utama, Kuasa Hukum Ungkap Sosok Dalang Sebenarnya

Bantah Sony Sonjaya Pelaku Utama, Kuasa Hukum Ungkap Sosok Dalang Sebenarnya

Hukum Ahmad Nuryaman25 Juni 2026 / 12:03 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Tutur/Antara.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Kuasa Hukum Sony Sonjaya (SS), Krisna Murti membantah pernyataan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) yang menyebut kliennya sebagai pelaku utama dalam korupsi tata kelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu dikatakannya usai Kejagung menolak permohonan Justice Collaborator (JC) lantaran dianggap tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011.

Krisna Murti menjelaskan bahwa kliennya bukanlah otak dari skandal korupsi MBG khususnya yang memiliki kewenangan mengatur titik-titik dapur. Terlebih disebut-sebut meraup keuntungan dari adanya penjualan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ia menyebut kendali Penuh Badan Gizi Nasional (BGN) jelas tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Yang mana dalam hal ini tanggung jawab penuh berada di Kepala BGN Dadan Hindayana.

“Perpresnya sudah jelas bahwa BGN itu dipimpin oleh seorang Kabadan. Artinya bahwa pertanggungjawaban semuanya ada di Kabadan. Lah kan posisi klien kita kan Wakil,” kata Krisna kepada tutur.co.id, Kamis 25 Juni 2026.

Secara tak langsung, pihaknya membantah bahwa Sony bisa mengendalikan lembaga tersebut tanpa persetujuan Kepala BGN untuk mengatur atau memperjualbelikan dapur MBG.

“Kalau disebut pelaku utama, dia sebagai Wakil, bagaimana? Artinya bahwa kalau tidak diperintah oleh Kabadan, dia kan juga enggak berani menjalankan,” tambahnya

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menolak permohonan JC Sony Sonjaya lantaran yang bersangkutan disebut penyidik tidak mengakui perbuatannya dan menjadi pelaku utama dalam pengaturan dapur-dapur SPPG.

“Atas dasar hal tersebut kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa 23 Juni 2026

Baca Juga  Sony Sonjaya Tak Penuhi Syarat Menjadi Justice Collaborator, Belum Mengakui Perbuatannya

Padahal berdasarkan penuturan kuasa hukum, Sony akan membongkar 41 nama besar yang terlibat korupsi serta mengungkapkan proyek fiktif pengadaan CCTV dan sidik jari di BGN.

Dadan Hindayana Kejagung Krisna Murti MBG Sony Sonjaya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEkuador vs Jerman: Misi Nyaris Mustahil Tahan Gempuran De Panzer
Next Article Gus Yaqut Sakit Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanannya

Berita Lainnya

KPK Periksa ASN Bea Cukai Akhmad Fikri Yahmani Kasus Suap Impor

25 Juni 2026 / 15:18 WIB

KPK Panggil Kasubdit Akomodasi Haji Kemenag periode 2023-2024

25 Juni 2026 / 14:55 WIB

KPK Panggil Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi

25 Juni 2026 / 14:39 WIB

Gus Yaqut Sakit Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanannya

25 Juni 2026 / 13:21 WIB

Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK, Bogkar 41 Nama Besar Korupsi MBG

25 Juni 2026 / 10:20 WIB

DPR Soroti 100 SPPG Fiktif: Ada Dugaan Permainan Terstruktur di Internal BGN

25 Juni 2026 / 05:00 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Arah Angin Berubah, Liverpool Mulai Berpikir Pecat Arne Slot

Deba Salamah22 Mei 2026 / 06:30 WIB

KPK Periksa ASN Bea Cukai Akhmad Fikri Yahmani Kasus Suap Impor

25 Juni 2026 / 15:18 WIB

Video: Ramai Aksi Demonstrasi, Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo-Demo Itu!

25 Juni 2026 / 15:00 WIB

KPK Panggil Kasubdit Akomodasi Haji Kemenag periode 2023-2024

25 Juni 2026 / 14:55 WIB

KPK Panggil Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi

25 Juni 2026 / 14:39 WIB

Jepang vs Swedia: Samurai Biru dan Blagult Berebut Jadi Pendamping Belanda

25 Juni 2026 / 14:30 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.