Jakarta (tutur.co.id) – Kuasa Hukum Sony Sonjaya (SS), Krisna Murti membantah pernyataan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) yang menyebut kliennya sebagai pelaku utama dalam korupsi tata kelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu dikatakannya usai Kejagung menolak permohonan Justice Collaborator (JC) lantaran dianggap tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011.
Krisna Murti menjelaskan bahwa kliennya bukanlah otak dari skandal korupsi MBG khususnya yang memiliki kewenangan mengatur titik-titik dapur. Terlebih disebut-sebut meraup keuntungan dari adanya penjualan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia menyebut kendali Penuh Badan Gizi Nasional (BGN) jelas tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Yang mana dalam hal ini tanggung jawab penuh berada di Kepala BGN Dadan Hindayana.
“Perpresnya sudah jelas bahwa BGN itu dipimpin oleh seorang Kabadan. Artinya bahwa pertanggungjawaban semuanya ada di Kabadan. Lah kan posisi klien kita kan Wakil,” kata Krisna kepada tutur.co.id, Kamis 25 Juni 2026.
Secara tak langsung, pihaknya membantah bahwa Sony bisa mengendalikan lembaga tersebut tanpa persetujuan Kepala BGN untuk mengatur atau memperjualbelikan dapur MBG.
“Kalau disebut pelaku utama, dia sebagai Wakil, bagaimana? Artinya bahwa kalau tidak diperintah oleh Kabadan, dia kan juga enggak berani menjalankan,” tambahnya
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menolak permohonan JC Sony Sonjaya lantaran yang bersangkutan disebut penyidik tidak mengakui perbuatannya dan menjadi pelaku utama dalam pengaturan dapur-dapur SPPG.
“Atas dasar hal tersebut kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa 23 Juni 2026
Padahal berdasarkan penuturan kuasa hukum, Sony akan membongkar 41 nama besar yang terlibat korupsi serta mengungkapkan proyek fiktif pengadaan CCTV dan sidik jari di BGN.

