Jakarta (Tutur.co.id) – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas temuan 100 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga fiktif di Kabupaten Cilacap. Menurutnya, kasus tersebut merupakan pelanggaran hukum serius yang harus ditindak secara tegas.
“Ini sesuatu pelanggaran hukum yang luar biasa. Ini harus diusut dan dilakukan penegakan hukum terhadap para pelaku,” ujar Charles kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Pemerintah Kabupaten Cilacap menemukan sekitar 100 titik SPPG yang tidak memiliki bangunan fisik. Sejumlah lokasi yang terdaftar bahkan di tempat yang tidak lazim, seperti kawasan hutan, area persawahan, hingga pemakaman. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik pendataan fiktif dan jual beli titik SPPG.
Charles meyakini dugaan keberadaan SPPG fiktif tidak mungkin dilakukan oleh segelintir orang saja. Ia menilai praktik tersebut berpotensi melibatkan sejumlah pihak di lingkungan internal Badan Gizi Nasional (BGN).
“Saya rasa masih ada banyak pegawai di internal BGN yang terlibat dan harus diusut secara tuntas agar semua terang benderang,” katanya.
Charles menegaskan Komisi IX DPR RI mendukung penuh langkah aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk temuan SPPG fiktif di Cilacap.
“Jadi saya mendukung penuh pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan untuk membuka kasus secara terang benderang,” ujarnya.
Politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut bahkan meyakini penyidikan kasus ini berpotensi menyeret nama-nama baru sebagai tersangka.
“Kalau ditanya apakah mungkin bisa menyeret orang-orang lain atau nama-nama baru, saya cukup yakin akan menyeret nama-nama baru,” kata Charles.
Menurut Charles, temuan 100 SPPG fiktif di Cilacap menjadi indikasi kuat bahwa dugaan penyimpangan dalam program MBG tidak hanya melibatkan pejabat tingkat atas. Ia menilai pelaksanaan praktik tersebut hampir pasti membutuhkan keterlibatan pegawai di berbagai level organisasi.
“Tidak mungkin hanya tiga pimpinan BGN saja yang mengorkestrasi dan menjalankan ini. Pasti melibatkan banyak pegawai lain. Ini asumsi saya,” ujarnya.
Sebelumnya, tiga mantan pimpinan BGN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni Dadan Hindayana, Lodewijk Pusung, dan Sony Sonjaya.

