Jakarta (tutur.co.id) — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai Menteri Keuangan yang disebut memiliki kurang bayar sebesar Rp50 juta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait mekanisme pelaporan pajak yang berlaku.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa Menteri Keuangan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Menteri Keuangan selaku Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima tutur.co.id, Kamis (27/3/2026).
Deni menjelaskan, dalam sistem perpajakan Indonesia, status kurang bayar merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi, terutama bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Dalam kondisi tersebut, seluruh penghasilan akan digabungkan dalam penghitungan pajak tahunan, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah.
Situasi ini, lanjutnya, berpotensi menimbulkan selisih antara jumlah pajak yang telah dipotong dengan total pajak terutang, termasuk akibat penerapan tarif pajak progresif. Dengan demikian, adanya kurang bayar tidak serta-merta mencerminkan ketidakpatuhan, melainkan bagian dari mekanisme normal dalam sistem pelaporan pajak.
Untuk meningkatkan akurasi dan kemudahan pelaporan, pemerintah juga telah mengembangkan sistem Coretax yang memungkinkan integrasi data perpajakan secara otomatis atau prepopulated, termasuk bukti potong dari berbagai sumber penghasilan.
“Sistem Coretax telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis, sehingga membantu Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas,” jelas Deni.
Kementerian Keuangan pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk tetap menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu, serta memanfaatkan sistem yang telah tersedia guna memastikan kepatuhan dan transparansi dalam pelaporan pajak.

