Bandung (tutur.co.id) – Taufik Hidayat, tersangka pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap korban wanita YTR berhasil ditangkap kepolisian di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung Jawa Barat, Selasa 23 Juni 2026. Kabar penangkapan ini disampaikan langsung Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochman.
“Polda Jabar menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan. Pelaku atas nama Taufik Hidayat di wilayah hukum Polres Bandung tepatnya di Majalaya,” kata Hendra kepada wartawan.
Taufik Hidayat sempat menjadi buron setelah aksi kejamnya menyekap dan menyiksa kekasihnya YTR hingga mengalami luka parah. Korban mengalami kerusaka parah pada kepala hingga mengalami kebutaan karena menerima penyiksaan berulang-ulang dalam waktu yang lama.

Diberitakan sebelumnya, keluarga korban sempat melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Jabar pada Jumat 12 Juni 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Barat. Dan saat ini, YTR masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang telah menyampaikan komitmennya untuk membantu pembiayaan pengobatan YTR hingga seluruh proses perawatan selesai.
Aksi penyekapan dan penyiksaan biadab ini menjadi perhatian luas karena kondisi korban yang sangat memprihatinkan. Kecaman datang dari berbagai kalangan termasuk dari politikus. Bahkan banyak yang praktisi yang menganggap aksi biadab Taufik Hidayat ini sebagai kejahatan luar biasa.

