Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Kolombia vs RD Kongo: Serangan Los Cafeteros Dihadang Tembok Baja
  • Tanggapan Kejagung Soal 41 Nama yang Terseret Korupsi MBG, Ada NSD
  • Kasus Pemerasan Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
  • PGN Siap Manfaatkan Stranded Gas Lapangan Sengeti untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
  • Sony Sonjaya Tak Penuhi Syarat Menjadi Justice Collaborator, Belum Mengakui Perbuatannya
  • Jaksa Sebut Nadiem Sendiri Akui Setuju Chromebook: Dakwaan Kami Terbukti
  • Skandal Korupsi MBG: Kejagung Tolak Permintaan JC Sony Sonjaya
  • Video: Tepuk Tangan Meriah untuk Bahlil di Acara PBNU, Prabowo: Gara-Gara BBM Nggak Naik?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Skandal Korupsi MBG: Kejagung Tolak Permintaan JC Sony Sonjaya

Skandal Korupsi MBG: Kejagung Tolak Permintaan JC Sony Sonjaya

Hukum Toto Pribadi23 Juni 2026 / 18:11 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat memberikan keterangan (Foto: Tutur/Kejagung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menolak permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka Sony Sonjaya (SS) terkait skandal dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Status Sony yang masuk dalam daftar pelaku utama menjadi alasan pengajuan sebagai JC itu ditolak.

Dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa 23 Juni 2026, penolakan permohonan JC tersebut sebelumnya telah dipertimbangkan sangat matang. Dan tim penyidik Jampidsus memandang Sony tidak memenuhi tiga syarat yang diperlukan untuk menjadi justice collaborator.

Tiga syarat yang dimaksud yakni merupakan saksi pelaku, yang bersangkutan mengakui perbuatan dan yang bersangkutan juga bukan pelaku utama dari tindak kejahatan tersebut. Atas pertimbangan itulah permohonan untuk menjadi justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya ditolak.

Penjelasan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakukan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-1964/F/Fd.1/09/2017 tanggal 22 September 2017 perihal Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian “Justice Collaborator”.

“Mengingat penentuan Justice Collaborator tersebut harus dilakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama sehingga permohonan Justice Collaborator yang diajukan Tersangka SS tidak dapat dikabulkan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Sony Sonjaya yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi satu dari tiga tersangka utama yang terjerat dalam skandal memalukan ini. Selain Sony, Kejagung juga menetapkan status tersangka kepada eks Kepala BGN, Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.

Baca Juga  Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Bebas Bersyarat

Lalu juga ada dua tersangka dari pihak swasta atas nama Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), pemenang tender motor listrik.

headline Kasus Korupsi korupsi mbg Sony Sonjaya tersangka korupsi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: Tepuk Tangan Meriah untuk Bahlil di Acara PBNU, Prabowo: Gara-Gara BBM Nggak Naik?
Next Article Jaksa Sebut Nadiem Sendiri Akui Setuju Chromebook: Dakwaan Kami Terbukti

Berita Lainnya

Tanggapan Kejagung Soal 41 Nama yang Terseret Korupsi MBG, Ada NSD

23 Juni 2026 / 20:48 WIB

Kasus Pemerasan Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali

23 Juni 2026 / 20:06 WIB

Sony Sonjaya Tak Penuhi Syarat Menjadi Justice Collaborator, Belum Mengakui Perbuatannya

23 Juni 2026 / 18:44 WIB

Jaksa Sebut Nadiem Sendiri Akui Setuju Chromebook: Dakwaan Kami Terbukti

23 Juni 2026 / 18:32 WIB

Video: Tepuk Tangan Meriah untuk Bahlil di Acara PBNU, Prabowo: Gara-Gara BBM Nggak Naik?

23 Juni 2026 / 18:00 WIB

Prabowo Resmikan Jalan Sepanjang 1.151 Kilometer, Strategi Swasembada Pangan dan Energi

23 Juni 2026 / 17:49 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Harga Emas Antam Diproyeksi Lanjutkan Penguatan

Gusti Tetiro29 Januari 2026 / 07:08 WIB

Kolombia vs RD Kongo: Serangan Los Cafeteros Dihadang Tembok Baja

23 Juni 2026 / 21:00 WIB

Tanggapan Kejagung Soal 41 Nama yang Terseret Korupsi MBG, Ada NSD

23 Juni 2026 / 20:48 WIB

Kasus Pemerasan Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali

23 Juni 2026 / 20:06 WIB

PGN Siap Manfaatkan Stranded Gas Lapangan Sengeti untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

23 Juni 2026 / 20:04 WIB

Sony Sonjaya Tak Penuhi Syarat Menjadi Justice Collaborator, Belum Mengakui Perbuatannya

23 Juni 2026 / 18:44 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.