Jakarta (tutur.co.id) – Kabar akan bergabungnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masih menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Pasalnya, jika benar adanya, maka Nur Alam akan melengkapi daftar mantan koruptor yang kembali berkiprah di partai politik.
Kembalinya mantan koruptor ke partai politik memang bukan hal baru lagi. Sebelumnya juga muncul beberapa nama besar yang kembali terjun ke partai politik setelah menyelesaikan masa tahanannya. Bahkan beberapa diantaranya berstatus sebagai sosok sentral dalam partai tersebut.
Berikut redaksi rangkum, beberapa mantan koruptor yang kembali ke panggung politik tanah air dengan kembali memegang jabatan penting di partai.
1. Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum menjadi tahanan dalam korupsi proyek Hambalang. Kasus ini pula yang membuat Anas akhirnya terdepak dari kursi Ketua Umum Partai Demokrat. Setelah bebas pada 2023, Anas Urbaningrum akhirnya terpilih menjadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara.
2. Romahurmuziy
Romahurmuziy tersandung kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama saat ia menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selepas menjalani masa tahanan, Romahurmuziy kembali ke partai berlambang Ka’bah itu dengan jabatan Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.
3. Andi Mallarangeng
Orang kesayangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat ini juga sempat mendekam dalam penjara. Saat itu ia tersandung kasus korupsi proyek Hambalang. Setela keluar, Andi Mallarangeng kembali aktif di Partai Demokrat dengan jabatan mentereng Ketua Dewan Pakar dan Sekretaris Majelis Tinggi Partai.
4. Muhammad Nazaruddin
Nazaruddin tersangkut korupsi Wisma Atlet SEA Games saat menjabat sebagai bendahara umum Partai Demokrat. Selepas keluar dari penjara, Nazaruddin kini juga kembali terjun di dunia politik dengan mendirikan Partai Rakyat Indonesia yang baru berdiri pada 2025 lalu.
5. Patrice Rio Capella
Pada 15 Oktober 2015, KPK menetapkan Rio Capella sebagai tersangka saat ia menjabat sebagai sekjen Nasdem. Rio Capella terbukti bermain dalam dugaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah. Ia akhirnya dijatuhi hukuman 1,5 tahun dan denda Rp50 juta. Setelah keluar dari tahanan, ia bergabung dengan Partai Hanura sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Perencanaan DPP.

