Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Jemaah Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air Total 66 Persen
  • Kejari Terima Pengembalian Kerugian Negara RP1,117 M dari Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara
  • MotoGP Ceko 2026: Marquez Tidak Terbendung, Ducati Kuasai Podium
  • Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2: Ujian Pembalap Muda Indonesia dengan Regulasi Standar Internasional
  • Selandia Baru vs Mesir: Saling Sikut Demi 3 Poin Pertama
  • Wajah Baru dari Penataan Jalan Rasuna Said Jakarta
  • Kejagung Tangkap DPO Richard Arief Muljadi Buron Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar
  • Uruguay vs Tanjung Verde: Akankah Vozinha Kembali Jadi Pahlawan?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Kejari Terima Pengembalian Kerugian Negara RP1,117 M dari Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara

Kejari Terima Pengembalian Kerugian Negara RP1,117 M dari Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara

Hukum Toto Pribadi22 Juni 2026 / 02:07 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
RSUD Bogor Utara, dulu RSUD Parung (Foto: Tutur/tangkapan layar)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,117 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara di Cibinong, Jumat 19 Juni 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor Denny Achmad mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menerima uang total sebesar Rp1.117.013.000 dari pihak konsultan pengawas atau Manajemen Konstruksi, yaitu PT Daya Cipta Dianrancana.

“Uang tersebut kini telah disita dan dititipkan pada rekening resmi kejaksaan sebagai barang bukti dalam perkara ini. Nilai itu merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp9,179 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.

Dari total audit tersebut, nilai Rp1,117 miliar dibebankan kepada konsultan pengawas, sedangkan kerugian negara terbesar yakni senilai Rp8,062 miliar disebut berasal dari pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor proyek.

Meskipun telah menerima pengembalian uang, penyidik pidana khusus Kejari Kabupaten Bogor menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya, sehingga penyidik tetap melanjutkan proses hukum untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Bogor memang belum menetapkan tersangka karena masih mendalami konstruksi perkara dan memetakan peran masing-masing pihak secara utuh agar tidak terburu-buru dalam mengambil tindakan hukum.

Dalam rangka memperkuat alat bukti, tim penyidik sejauh ini telah memeriksa 61 orang saksi dan lima orang ahli, serta terus mengumpulkan dan menganalisis sejumlah dokumen proyek. Lingkup penyidikan pun dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, di mana tim Penyidik tidak hanya menyoroti tahap pelaksanaan pekerjaan fisik saja, melainkan menelusuri seluruh proses pengadaan proyek sejak awal perencanaan.

Baca Juga  Bupati Muara Enim Dipalak Rp1,6 M untuk Sulap Hasil Audit BPK

Proses penelusuran tersebut dimulai dari tahap identifikasi kebutuhan, perencanaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, sampai dengan serah terima pekerjaan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari proyek pembangunan RSUD Bogor Utara di Kecamatan Parung senilai Rp93 miliar yang dibiayai melalui bantuan keuangan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Proyek tersebut awalnya ditargetkan rampung pada Desember 2021, namun mengalami keterlambatan dan baru selesai sekitar enam bulan kemudian pada pertengahan tahun 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit BPKP yang menemukan kerugian sebesar Rp9,179 miliar, penyidik mengindikasikan adanya dugaan mark up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, hingga kualitas bangunan yang terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Menutup keterangan resminya, Kajari Kabupaten Bogor memastikan bahwa tim penyidik bergerak secara independen dan tidak menemukan adanya intervensi yang berkaitan dengan politik maupun tekanan dari pihak tertentu selama proses hukum berlangsung.

Kajari Kabupaten Bogor menyatakan akan terus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara sekaligus melengkapi alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk dalam menetapkan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

bpk dugaan korupsi Kejari Kabupaten Bogor korupsi RSUD Bogor Utara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMotoGP Ceko 2026: Marquez Tidak Terbendung, Ducati Kuasai Podium
Next Article Jemaah Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air Total 66 Persen

Berita Lainnya

Kejagung Tangkap DPO Richard Arief Muljadi Buron Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar

21 Juni 2026 / 19:27 WIB

Surat Terbuka Amien Rais Usai Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa

21 Juni 2026 / 11:39 WIB

Mata Rantai Korupsi MBG Berjamaah, Politisi Hingga SPPG Sunat Anggaran

21 Juni 2026 / 00:31 WIB

Tutur PoV: Korupsi MBG Sistematis Atas Nama Program dan Kedok Kemanusiaan

20 Juni 2026 / 20:31 WIB

Kapolri Jelaskan Soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

20 Juni 2026 / 19:23 WIB

Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Ungkap Alasan Keduanya Dirawat Inap

20 Juni 2026 / 17:59 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Di Depan Dubes Luar Negeri, Menlu Sugiono Unjuk Kekuatan QRIS Indonesia

Satria Eko14 Januari 2026 / 13:53 WIB

Jemaah Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air Total 66 Persen

22 Juni 2026 / 03:55 WIB

Kejari Terima Pengembalian Kerugian Negara RP1,117 M dari Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara

22 Juni 2026 / 02:07 WIB

MotoGP Ceko 2026: Marquez Tidak Terbendung, Ducati Kuasai Podium

21 Juni 2026 / 21:37 WIB

Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2: Ujian Pembalap Muda Indonesia dengan Regulasi Standar Internasional

21 Juni 2026 / 21:26 WIB

Selandia Baru vs Mesir: Saling Sikut Demi 3 Poin Pertama

21 Juni 2026 / 21:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.