Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan total pendanaan sebesar Rp13,89 triliun pada tahun 2027. Dana tersebut akan menjadi dasar penyusunan kapasitas anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK tahun depan di tengah tantangan ketidakpastian pasar keuangan dan dinamika industri jasa keuangan nasional.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, mengatakan sumber pendanaan OJK pada 2027 berasal dari penerimaan industri jasa keuangan sebesar Rp9,22 triliun dan saldo awal anggaran sebesar Rp4,67 triliun.
“Di sisi penerimaan di tahun 2027 diproyeksikan akan memperoleh sebesar Rp9,22 triliun ditambah dengan proyeksi saldo awal 2027 sebesar Rp4,67 triliun. Sumber pendanaan ini dengan total Rp13,89 triliun menjadi dasar dalam penyusunan kapasitas anggaran OJK 2027,” ujar Hernawan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan penerimaan OJK berasal dari tiga sumber utama, yakni biaya registrasi pelaku jasa keuangan sebesar Rp59,26 miliar, pungutan tahunan industri jasa keuangan sebesar Rp8,92 triliun, serta penerimaan lainnya senilai Rp238,74 miliar.
Meski demikian, Hernawan mengakui proyeksi penerimaan OJK pada 2027 mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya. Kondisi tersebut dipengaruhi ketidakpastian pasar keuangan global maupun domestik, serta sejumlah perubahan kebijakan di sektor jasa keuangan yang berdampak terhadap basis penerimaan lembaga tersebut.
Di sisi lain, penerimaan lain-lain justru diperkirakan meningkat signifikan.
“Adapun untuk penerimaan lainnya mengalami kenaikan sebesar 79,69 persen dikarenakan adanya pengelolaan dana yang ditempatkan secara lebih agresif,” katanya.
Dari sisi belanja, OJK memperkirakan kebutuhan anggaran pada 2027 mencapai Rp10,25 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan fungsi utama OJK sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan.
Sebagian besar anggaran atau sekitar 90,4% dari total kebutuhan, setara Rp9,27 triliun, dialokasikan untuk kegiatan operasional dan administratif. Anggaran tersebut mencakup pembiayaan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, penegakan hukum, edukasi dan perlindungan konsumen, pengembangan sumber daya manusia, hingga penguatan tata kelola organisasi.
Menurut Hernawan, fokus anggaran tersebut diarahkan untuk memastikan efektivitas pengawasan sektor keuangan nasional di tengah meningkatnya kompleksitas industri keuangan dan tuntutan perlindungan konsumen yang semakin besar.
Dengan proyeksi penerimaan dan belanja tersebut, OJK memperkirakan saldo anggaran yang akan dibawa ke tahun berikutnya mencapai Rp3,65 triliun.
“Proyeksi saldo anggaran awal tahun berikutnya adalah sebesar Rp3,65 triliun,” ujarnya.
Rencana pendanaan dan anggaran OJK pada 2027 menjadi perhatian pelaku pasar mengingat peran strategis lembaga tersebut dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, memperkuat perlindungan investor, serta mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan yang berkelanjutan.

