Hardy R. Hermawan
Jurnalis, Peneliti Praxa Institute, Kandidat Doktor Manajemen Perbanas Institute
Dalam pidato di International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss, 11 Juni 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, perempuan Indonesia bakal menjadi pelaku utama perubahan besar yang dipicu teknologi digital, kecerdasan artifisial (AI), dan transformasi pasar tenaga kerja global. Sang menteri juga menyatakan komitmen Indonesia untuk menempatkan perempuan sebagai penggerak dunia kerja masa depan.
Komitmen yang sangat relevan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, penduduk perempuan Indonesia pada 2025 mencapai 142,3 juta jiwa dari total populasi 287,2 juta jiwa. Terdapat hampir 11 juta perempuan Indonesia berusia 25–29 tahun. Itu artinya, optimasi prospek masa depan Indonesia tidak mungkin dilepaskan dari partisipasi perempuan dalam aktivitas ekonomi dan teknologi.
Saat ini, di tengah tekanan biaya hidup yang semakin kuat dan perekonomian yang gonjang-ganjing, banyak perempuan Indonesia menunjukkan kemampuan adaptasi luar biasa. Ketika kebutuhan meningkat dan sumber pendapatan keluarga menipis, ruang digital menjadi pilihan kaum perempuan untuk lebih produktif.
Maka semakin banyaklah perempuan menjadi penjual daring, reseller, afiliator produk, pengelola toko online, penulis lepas, pengelola media sosial, hingga penyedia jasa berbasis platform digital. Sebagian memulai usaha dari rumah dengan modal relatif kecil. Sebagian lainnya menjadikan aktivitas digital sebagai sumber pendapatan utama keluarga.
Ekonomi digital memang telah menjadi ruang ekonomi baru yang membuka peluang bagi jutaan perempuan untuk memperoleh penghasilan, membangun usaha, dan meningkatkan kemandirian ekonomi. Fleksibilitas menjadi salah satu alasan utamanya. Berbeda dengan pekerjaan formal yang sering kali menuntut kehadiran fisik dan jam kerja yang kaku, ekonomi digital memungkinkan perempuan menyesuaikan aktivitas ekonomi dengan tanggung jawab keluarga yang masih banyak mereka emban.
Model kerja berbasis proyek, tugas, atau layanan yang difasilitasi platform digital dalam ekonomi gig, telah membuka akses ekonomi bagi kelompok yang sebelumnya sulit menjangkau pasar kerja formal. Graham et al. (2017) menunjukkan bahwa platform digital mampu memperluas peluang ekonomi bagi pekerja di negara berkembang yang sebelumnya berada di luar jangkauan pasar konvensional.
Bagi perempuan, akses tersebut sangat berharga. Duflo (2012) menjelaskan, peningkatan akses ekonomi perempuan sering kali berhubungan dengan meningkatnya investasi rumah tangga pada pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga. Jadi, ketika perempuan memperoleh peluang ekonomi lebih besar, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh individu. Pun oleh keluarga dan masyarakat lebih luas.
Namun tantangan dalam ekonomi digital di Indonesia bukannya nihil. Awal Juni 2026, misalnya, terbit Permendag 19/2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang memunculkan perdebatan karena dinilai memperbesar ruang intervensi pemerintah dalam aktivitas perdagangan digital dan menambah beban kepatuhan bagi platform maupun pelaku usaha.
Sebelumnya, kebijakan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) juga menuai kritik karena ancaman pemblokiran layanan dinilai dapat menciptakan ketidakpastian dalam ekosistem digital. Kementerian UMKM bersama Kementerian Komunikasi dan Digital juga tengah menyiapkan kebijakan untuk ikut mengatur struktur biaya dalam platform e-commerce.
Tentu negara berkewajiban menciptakan ruang digital yang aman, adil, dan tertib. Namun sebagian besar perempuan yang berjualan melalui marketplace dan media sosial adalah pelaku usaha mikro-ultramikro dengan sumber daya terbatas. Bagi perusahaan besar, regulasi adalah biaya kepatuhan. Bagi pelaku usaha mikro-ultramikro, regulasi yang rumit bisa menjadi hambatan untuk masuk dan bertahan di pasar. Bagi seluruh pelaku ekonomi digital, hyperregulation adalah momok besar.
Antara STEM dan Stereotip
Itu sebabnya, keseimbangan antara perlindungan dan inovasi menjadi penting. Ruang digital yang terlalu longgar memang bisa menimbulkan penyimpangan tetapi jika terlalu ketat juga berpotensi mengurangi kelincahan usaha kecil yang selama ini menjadi fondasi ekonomi digital Indonesia.
Tantangan berikutnya adalah keamanan. Aspek ini sering luput dari perbincangan ekonomi digital. Padahal itu juga salah satu faktor penentu keberhasilan partisipasi perempuan di dalamnya. Tidak hanya keamanan digital, pun keamanan fisik.
Perempuan yang bekerja melalui platform digital menghadapi risiko tersendiri. Mereka rentan terhadap penipuan daring, penyalahgunaan data pribadi, pelecehan berbasis teknologi, hingga kekerasan seksual dalam pekerjaan yang melibatkan interaksi langsung dengan konsumen. Risiko semakin besar bagi perempuan yang bekerja dalam layanan transportasi daring, jasa antar barang, maupun berbagai pekerjaan berbasis mobilitas lainnya.
Karena itu, penguatan ekonomi digital perlu terus diiringi perlindungan pekerja yang kian nyata, termasuk keamanan kerja dan akses bantuan hukum. Ekonomi digital harus mampu memastikan perlindungan yang kuat bagi perempuan yang bekerja di dalamnya. Syukurlah, sejumlah platform sudah mengupayakan peningkatan keamanan tersebut.
Namun pemberdayaan perempuan dalam ekonomi digital tidak boleh berhenti pada semakin banyaknya perempuan yang menjadi reseller, afiliator, atau penjual di marketplace. Kendati aktivitas-aktivitas itu penting karena membuka akses ekonomi dan menciptakan sumber pendapatan baru bagi jutaan keluarga, transformasi digital juga menuntut peran perempuan yang lebih dalam lagi. Perempuan perlu memperoleh kesempatan yang lebih besar untuk terlibat dalam bidang-bidang yang menjadi fondasi ekonomi digital masa depan.
Betul, keterlibatan perempuan Indonesia dalam bidang sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM) menunjukkan tren meningkat. Partisipasi perempuan dalam pendidikan STEM naik 22 persen dalam beberapa tahun terakhir. Namun proporsi lulusan STEM perempuan masih relatif rendah. Bahkan mereka yang benar-benar bekerja di sektor teknologi masih sangat terbatas.
Rendahnya partisipasi perempuan di bidang STEM bukan disebabkan kemampuan akademik, melainkan faktor sosial dan struktural. Stereotip gender masih memengaruhi pilihan pendidikan perempuan karena bidang sains dan teknologi kerap dianggap lebih sesuai untuk laki-laki (UNESCO, 2017).
Minimnya role model perempuan di sektor STEM dan fenomena leaky pipeline—yaitu berkurangnya jumlah perempuan di setiap jenjang pendidikan dan karier—ikut memperkuat kesenjangan ini. Di dunia kerja, perempuan menghadapi tantangan bias promosi, budaya kerja yang kurang inklusif, serta beban pengasuhan yang tidak proporsional (Wang & Degol, 2017).
Jelas sudah, kapasitas perempuan dalam dunia digital perlu terus ditingkatkan. Perempuan terbukti mampu menggerakkan ekonomi digital melalui jutaan toko daring, usaha marketplace, dan berbagai pekerjaan di ekonomi gig.
Namun Indonesia membutuhkan lebih dari itu. Indonesia membutuhkan perempuan yang tidak hanya menjual produk di platform digital atau menjadi pengemudi ojek online, tetapi juga menciptakan teknologi, membangun inovasi, mengembangkan bisnis berbasis AI, dan menjadi pengambil keputusan dalam ekonomi digital. Perempuan tidak cukup menjadi pengguna platform. Mereka harus mampu membentuk masa depan platform itu sendiri. Itulah relevansi pesan Indonesia di Jenewa.
Pemerintah perlu menyusun dan menjalankan cetak biru untuk mengkonsolidasikan semua potensi nasonal guna mewujudkan mimpi tersebut. Bukan banyak-banyak menyusun aturan yang menghambat inovasi, apalagi kalau cuma bisa berpidato.

