Jakarta (tutur.co.id) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 1 tersangka yang membawa bom molotov saat aksi demo mahasiswa berlangsung, Jumat 13 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka berinisial ANH berusia 24 tahun terbukti secara sengaja merancang benda berupa botol berisi cairan dan membawanya saat demo berlangsung di sekitar gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, menerangkan awalnya anggota mencurigai pergerakan yang bersangkutan, sebelum diamankan sekitar pukul 15.30 WIB.
“Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya, di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal,” kata Budi dalam keterangan persnya, Sabtu 13 Juni 2026.
Polisi menerangkan tersangka datang terpengaruh ajakan flyer yang tersebar di media sosial bersama temannya berinisial R yang kini statusnya sebagai saksi dan masih didalami keterangannya.
Sebelumnya polisi menyebut 2 orang yang diamankan bukanlah bagian dari kelompok dari mahasiswa yang berdemo.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP.

