Jakarta (tutur.co.id) – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencurigai adanya praktik perlindungan institusi TNI dalam kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus. Sebab, dari 16 pelaku yang diduga terlibat, hanya 4 orang yang diproses di pengadilan militer, sementara sisanya 12 pelaku tidak tersentuh hukum.
“Kita bisa melihat bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang juga putusannya diperkuat dengan hanya memvonis 4 orang terdakwa padahal dari Tim Advokasi untuk demokrasi itu telah menemukan adanya keterlibatan 16 pelaku, baik yang ada di lapangan yang berkoordinasi, ikut serta kemudian juga terlihat ada di lapangan, itu kemudian tidak dibawa kepada proses peradilan,” ujar perwakilan TAUD menanggapi putusan
Keempat terdakwa yang diadili divonis bervariasi 3 tahun penjara dan dipecat, 2,5 tahun penjara dan dipecat, 2 tahun penjara tanpa dipecat, serta 1 tahun 6 bulan penjara tanpa dipecat, menurut TAUD vonis ini tidak setimpal.
TAUD menilai sejak awal pengadilan ini hanya sandiwara atau formalitas untuk melindungi institusi TNI. Proses peradilan dinilai tidak benar-benar ingin menegakkan hukum atau mengungkap kebenaran kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus.
“Pengadilan ini dibuat hanya sekadar sandiwara maupun formalitas untuk kemudian melindungi institusi TNI itu sendiri,” tegasnya.
Pihaknya juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan luka berat korban bukanlah niat atau tujuan terdakwa. Hakim menyebut para pelaku hanya bermaksud memberikan pelajaran dan efek jera.
“Ini adalah perkataan atau pertimbangan yang begitu problematik dilihat dari perspektif hak asasi manusia,” tambahnya.
TAUD menegaskan bahwa proses peradilan militer ini tidak mengedepankan perspektif korban. Justru terjadi victim blaming, seolah-olah Andrie Yunus yang diadili. Tak hanya itu pihaknya juga menyoroti rencana pemusnahan barang bukti yang dinilai akan menghambat proses hukum di peradilan umum.
“Tidak ada akuntabilitas terhadap kasus ini, tidak ada ungkapan kebenaran terhadap kasus ini, apalagi bicara soal keadilan,” pungkasnya.
Hal itu terlihat dari proses peradilan yang dilakukan pengadilan militer dan ditunjukkan juga lewat putusan yang hanya menghukum pelaku dengan hukuman rendah.

