Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Stadion Azteca Penuh Rekor: Saksi Kejayaan Pele dan Gol Tangan Tuhan Maradona
  • Video: Geruduk Gedung BGN, MBG Watch Desak Pemerintah Hentikan “Ugal-Ugalan” MBG
  • PLTGU Jawa Satu Beroperasi Andal, Perkuat Keandalan Listrik Jawa-Bali
  • Kasus Air Keras Andrie Yunus, 12 Pelaku Tak Tersentuh Hukum
  • Video: MBG Watch Gelar Aksi di Gedung BGN, Tuntut Moratorium dan Audit Anggaran MBG
  • Vonis Tak Setimpal, TAUD Sebut Pengadilan Militer Formalitas Belaka
  • Tutur PoV: Jangan Sedikit-sedikit Menteri Keuangan Disalahkan
  • Asosiasi Ojol Kritik Said Iqbal, Jangan Campuri Urusan Ojek Online
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Kasus Air Keras Andrie Yunus, 12 Pelaku Tak Tersentuh Hukum

Kasus Air Keras Andrie Yunus, 12 Pelaku Tak Tersentuh Hukum

Hukum Ahmad Nuryaman10 Juni 2026 / 20:29 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tim Advokasi untuk Demokrasi tanggapi putusan 4 prajurit TNI di kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Rabu 10 Juni 2026. Foto: Tangkapan layar Youtube Yayasan LBH Indonesia.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencurigai adanya praktik perlindungan institusi TNI dalam kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus. Sebab, dari 16 pelaku yang diduga terlibat, hanya 4 orang yang diproses di pengadilan militer, sementara sisanya 12 pelaku tidak tersentuh hukum.

“Kita bisa melihat bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang juga putusannya diperkuat dengan hanya memvonis 4 orang terdakwa padahal dari Tim Advokasi untuk demokrasi itu telah menemukan adanya keterlibatan 16 pelaku, baik yang ada di lapangan yang berkoordinasi, ikut serta kemudian juga terlihat ada di lapangan, itu kemudian tidak dibawa kepada proses peradilan,” ujar perwakilan TAUD menanggapi putusan

Keempat terdakwa yang diadili divonis bervariasi 3 tahun penjara dan dipecat, 2,5 tahun penjara dan dipecat, 2 tahun penjara tanpa dipecat, serta 1 tahun 6 bulan penjara tanpa dipecat, menurut TAUD vonis ini tidak setimpal.

TAUD menilai sejak awal pengadilan ini hanya sandiwara atau formalitas untuk melindungi institusi TNI. Proses peradilan dinilai tidak benar-benar ingin menegakkan hukum atau mengungkap kebenaran kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus.

“Pengadilan ini dibuat hanya sekadar sandiwara maupun formalitas untuk kemudian melindungi institusi TNI itu sendiri,” tegasnya.

Pihaknya juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan luka berat korban bukanlah niat atau tujuan terdakwa. Hakim menyebut para pelaku hanya bermaksud memberikan pelajaran dan efek jera.

“Ini adalah perkataan atau pertimbangan yang begitu problematik dilihat dari perspektif hak asasi manusia,” tambahnya.

TAUD menegaskan bahwa proses peradilan militer ini tidak mengedepankan perspektif korban. Justru terjadi victim blaming, seolah-olah Andrie Yunus yang diadili. Tak hanya itu pihaknya juga menyoroti rencana pemusnahan barang bukti yang dinilai akan menghambat proses hukum di peradilan umum.

Baca Juga  Video: Foto Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Hasil Rekayasa AI, Habiburokhman: Saya Kira Beneran

“Tidak ada akuntabilitas terhadap kasus ini, tidak ada ungkapan kebenaran terhadap kasus ini, apalagi bicara soal keadilan,” pungkasnya.

Hal itu terlihat dari proses peradilan yang dilakukan pengadilan militer dan ditunjukkan juga lewat putusan yang hanya menghukum pelaku dengan hukuman rendah.

Andrie Yunus pengadilan militer TAUD TNI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: MBG Watch Gelar Aksi di Gedung BGN, Tuntut Moratorium dan Audit Anggaran MBG
Next Article PLTGU Jawa Satu Beroperasi Andal, Perkuat Keandalan Listrik Jawa-Bali

Berita Lainnya

Vonis Tak Setimpal, TAUD Sebut Pengadilan Militer Formalitas Belaka

10 Juni 2026 / 19:46 WIB

5 ASN BPK Kena OTT KPK, Kasus Korupsi Bupati Muara Enim Edison

10 Juni 2026 / 18:13 WIB

Puluhan Juta Uang Disita dari Penggeledahan Ruangan Silmy Karim

10 Juni 2026 / 17:21 WIB

Hal Memberatkan Vonis 4 Anggota TNI Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

10 Juni 2026 / 14:46 WIB

Dua dari Empat Anggota TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipecat

10 Juni 2026 / 14:05 WIB

Empat Anggota TNI Penyiram Andrie Yunus Divonis Berbeda: 1,5 hingga 3 Tahun Penjara

10 Juni 2026 / 13:32 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Tak Hanya Pameran Otomotif, IIMS 2026 Perkuat Rantai Pasok Global Lewat ACST

Toto Pribadi15 Februari 2026 / 14:41 WIB

Stadion Azteca Penuh Rekor: Saksi Kejayaan Pele dan Gol Tangan Tuhan Maradona

10 Juni 2026 / 21:38 WIB

Video: Geruduk Gedung BGN, MBG Watch Desak Pemerintah Hentikan “Ugal-Ugalan” MBG

10 Juni 2026 / 21:00 WIB

PLTGU Jawa Satu Beroperasi Andal, Perkuat Keandalan Listrik Jawa-Bali

10 Juni 2026 / 20:46 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus, 12 Pelaku Tak Tersentuh Hukum

10 Juni 2026 / 20:29 WIB

Video: MBG Watch Gelar Aksi di Gedung BGN, Tuntut Moratorium dan Audit Anggaran MBG

10 Juni 2026 / 20:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.