Jakarta (tutur.co.id) – Sidang putusan 4 anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, masing-masing mendapatkan hukuman yang berbeda-beda.
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto, memutuskan 2 dari 4 terdakwa dipecat dari kesatuannya sementara 2 terdakwa lainnya masih dipertahankan dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.
Adapun, putusan itu telah melalui serangkaian pertimbangan, melihat bukti serta keterangan dari para saksi dalam kasus yang menimbulkan korban luka-luka yakni aktivis KontraS yang pernah vokal mengkritik UU TNI.
Hakim berpandangan para terdakwa sebagai prajurit seharusnya menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI. Mereka dididik dan dilatih oleh negara dengan tujuan mulia, namun malah sebaliknya mencoreng marwah TNI.
“Para Terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan melakukan penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus,” bunyi pertimbangan hukum yang dibacakan hakim.
Perbuatan terdakwa yang tidak sejalan dengan mandatnya, menyebabkan viral dan berdampak negatif terhadap citra TNI di mata masyarakat.
“Bahwa perbuatan para Terdakwa menjadi viral di media sosial, sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif, hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya,” lanjutnya.
Hakim menyebut para terdakwa melakukan aksi keji itu dengan sengaja dan dalam keadaan sadar tanpa memikirkan dampak bagi korban, dirinya dan kesatuannya.
Lanjutnya, hakim mempertimbangkan para terdakwa memutuskan untuk melakukan penyiraman yang beralasan memberikan efek jera kepada Andrie didasari oleh respons berlebihan melihat pemberitaan yang beredar.

