Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Puluhan Juta Uang Disita dari Penggeledahan Ruangan Silmy Karim
  • Massa Aksi Segel Kantor BGN, Simbol Kemarahan Masyarakat!
  • Komisaris Utama Pertamina Resmikan Kapal Pintar Autonomous Trash Skimmer untuk Atasi Sampah Laut
  • MetLife Stadium, Arena Megah yang Akan Menobatkan Juara Dunia 2026
  • Swiss Bangun Baterai Raksasa Bawah Tanah, Babak Baru Penyimpanan Energi
  • Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi
  • Manfaat Kwaci Bunga Matahari untuk Kesehatan, Camilan Renyah yang Kaya Nutrisi
  • Jadwal Indonesia U19 vs Australia di Semifinal AFF 2026, Garuda Muda Bidik Final
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Hal Memberatkan Vonis 4 Anggota TNI Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Hal Memberatkan Vonis 4 Anggota TNI Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Hukum Ahmad Nuryaman10 Juni 2026 / 14:46 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Sebanyak 4 prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus hadapi sidang putusan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Rabu 10 Juni 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Sidang putusan 4 anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, masing-masing mendapatkan hukuman yang berbeda-beda.

Ketua Majelis Hakim, Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto, memutuskan 2 dari 4 terdakwa dipecat dari kesatuannya sementara 2 terdakwa lainnya masih dipertahankan dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Adapun, putusan itu telah melalui serangkaian pertimbangan, melihat bukti serta keterangan dari para saksi dalam kasus yang menimbulkan korban luka-luka yakni aktivis KontraS yang pernah vokal mengkritik UU TNI.

Hakim berpandangan para terdakwa sebagai prajurit seharusnya menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI. Mereka dididik dan dilatih oleh negara dengan tujuan mulia, namun malah sebaliknya mencoreng marwah TNI.

“Para Terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan melakukan penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus,” bunyi pertimbangan hukum yang dibacakan hakim.

Perbuatan terdakwa yang tidak sejalan dengan mandatnya, menyebabkan viral dan berdampak negatif terhadap citra TNI di mata masyarakat.

“Bahwa perbuatan para Terdakwa menjadi viral di media sosial, sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif, hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya,” lanjutnya.

Hakim menyebut para terdakwa melakukan aksi keji itu dengan sengaja dan dalam keadaan sadar tanpa memikirkan dampak bagi korban, dirinya dan kesatuannya.

Lanjutnya, hakim mempertimbangkan para terdakwa memutuskan untuk melakukan penyiraman yang beralasan memberikan efek jera kepada Andrie didasari oleh respons berlebihan melihat pemberitaan yang beredar.

Baca Juga  Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Berawal dari Kamar Mess Bais TNI
Andrie Yunus Fredy Ferdian Isnartanto KontraS TNI UU TNI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKantor BGN Digeruduk Massa, Bunyikan Klakson Kalau Muak MBG!
Next Article Jadwal Indonesia U19 vs Australia di Semifinal AFF 2026, Garuda Muda Bidik Final

Berita Lainnya

Puluhan Juta Uang Disita dari Penggeledahan Ruangan Silmy Karim

10 Juni 2026 / 17:21 WIB

Dua dari Empat Anggota TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipecat

10 Juni 2026 / 14:05 WIB

Empat Anggota TNI Penyiram Andrie Yunus Divonis Berbeda: 1,5 hingga 3 Tahun Penjara

10 Juni 2026 / 13:32 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Berawal dari Kamar Mess Bais TNI

10 Juni 2026 / 11:17 WIB

Empat Anggota TNI Hadapi Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

10 Juni 2026 / 10:36 WIB

Bagi-bagi Uang Korupsi: Bupati Muara Enim 5 Persen, Kadis 3 Persen

09 Juni 2026 / 21:38 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Amerika Mulai Operasi Militer di Iran, Ledakan Terjadi di Sekitar Kediaman Mahmoud Ahmadinejad

Kristo Suryokusumo01 Maret 2026 / 07:00 WIB

Puluhan Juta Uang Disita dari Penggeledahan Ruangan Silmy Karim

10 Juni 2026 / 17:21 WIB

Massa Aksi Segel Kantor BGN, Simbol Kemarahan Masyarakat!

10 Juni 2026 / 16:15 WIB

Komisaris Utama Pertamina Resmikan Kapal Pintar Autonomous Trash Skimmer untuk Atasi Sampah Laut

10 Juni 2026 / 16:02 WIB

MetLife Stadium, Arena Megah yang Akan Menobatkan Juara Dunia 2026

10 Juni 2026 / 16:00 WIB

Swiss Bangun Baterai Raksasa Bawah Tanah, Babak Baru Penyimpanan Energi

10 Juni 2026 / 16:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.