Jakarta (tutur.co.id) – Sidang putusan perkara kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh 4 anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.
Bahkan 2 dari 4 terdakwa harus menanggung tangis kesedihan kehilangan jabatannya sebagai prajurit TNI lantaran bertindak agresif mencelakakan aktivis KontraS yang pernah vokal tolak pembahasan UU Militer.
Hal itu diputuskan Hakim Pengadilan Militer yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer-08 Jakarta, Rabu 10 Juni 2026.
Hakim memutuskan 2 anggota TNI pelaku penyiraman yang dipecat ialah terdakwa Sersan Dua Edi Sudarko (ES) serta dijatuhi hukuman 3 tahun dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW) ditambah hukuman penjara 2 tahun.
Sementara untuk 2 orang lainnya, hakim memutuskan untuk tak melakukan pemecatan yakni terdakwa Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP) dijatuhi hukuman 2 tahun, sementara Letnan Satu Sami Lakka (SL) dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Dalam kesempatan sidang putusan, hakim bertanya kepada para terdakwa soal diterimanya putusan atau tidak. Setelah terdakwa melakukan diskusi beberapa saat, mereka meminta waktu sebagaimana yang sudah ditentukan yakni 7 hari untuk berdiskusi bersama kuasa hukumnya.

