Jakarta (tutur.co.id) – Hakim Pengadilan Militer memutuskan sebanyak 4 anggota Tentara Nasional (TNI) terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, dijatuhi hukuman berbeda-beda.
Sersan Dua Sudarko (ES) disebut sebagai terdakwa I divonis 3 tahun penjara ditambah dipecat dari kesatuan. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW) disebut terdakwa II divonis 2 tahun serta pidana tambahan dipecat.
“Terdakwa I divonis 3 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat. Terdakwa II divonis 2 tahun dan pidana tambahan dipecat,” kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer-08 Jakarta, Rabu 10 Juni 2026.
Sedangkan 2 terdakwa lainnya yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP) disebut sebagai terdakwa III divonis 2 tahun penjara, disisi lain Letnan Satu Sami Lakka (SL) disebut sebagai terdakwa IV divonis 1,5 tahun penjara.
Para terdakwa diberikan hak untuk menerima putusan atau tidak. Setelah beberapa saat berdiskusi dengan kuasa hukum, para terdakwa menyatakan akan berpikir selama waktu 7 hari sesuai ketetapan yang sudah diberikan.

