Jakarta (tutur.co.id) – Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) sekaligus pengamat politik Saiful Mujani datangi Polda Metro Jaya, Kamis 4 Juni 2026. Pengamat politik itu mendatangi Polda bersama kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis beserta Tim Pembela Demokrasi yang terdiri dari berbagai aktivis salah satunya Ray Rangkuti.
Kedatangannya hari ini untuk memenuhi panggilan klarifikasi soal tuduhan penghasutan di muka umum, terkait ucapannya melengserkan Presiden Prabowo dalam acara Halal Bihalal bertajuk ‘Sebelum Pengamat Ditertibkan’.
Muzani datang sekitar pukul 11.15 WIB ditemani oleh rekan-rekan aktivis. Saat ditanya mengenai persiapan dan bukti, ia tak banyak bicara justru malah melemparkan candaan ke awak media.
“Siap, buktinya ada di kepala,” kata Muzani di Gedung Dirreskrimum Polda Metro.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pengamat dan aktivis dilaporkan ke Polisi terkait tuduhan melakukan penghasutan melengserkan Presiden. Tercatat ada empat pelapor yakni Robina Akbar, Charles Gilbert, Muhammad Fadli, dan Rafli Maulana Nasyari.
Dalam surat pemanggilan yang tertuju untuk Feri Amsari tersebut, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 246 KUHP yang terjadi di Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur pada 31 Maret 2026.

