Jakarta (tutur.co.id) – Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Rabu 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan kasus apa yang menjerat para bos BGN tersebut. Namun santer kabarnya terkait jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Terkait harta kekayaan yang redaksi himpun dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Dadan Hindayana pada tahun 2024, ia tercatat punya harta kekayaan lebih dari Rp 9 miliar.
Harta kekayaan Dadan paling banyak dalam bentuk tanah dan bangunan yang mencapai Rp5,9 miliar. Tanah dan bangunan itu terletak di Bogor.
Dadan juga tercatat punya kekayaan dalam bentuk alat transportasi dan mesin senilai Rp1,4 miliar. Mulai dari Mobil Mazda CX-5 tahun 2023, Honda HR-V tahun 2024 dan Mazda CX-3 tahun 2023.
Sedangkan untuk harta bergerak lainnya sebesar Rp322,4 juta serta kas dan setara kas senilai Rp1,4 miliar. Sehingga jika ditotal harta kekayaan Dadan senilai Rp9.022.400.000.

