Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
  • Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026
  • Prancis vs Inggris: Pertandingan yang Tidak Diinginkan
  • Elnusa Petrofin Perkuat Distribusi BBM, Penyaluran di Sumatra Utara Berangsur Normal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Begal Tembak di Tempat, Kriminolog UI: Polisi Ngomong Doang

Begal Tembak di Tempat, Kriminolog UI: Polisi Ngomong Doang

Nasional Ahmad Nuryaman31 Mei 2026 / 09:06 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Guru Besar Kriminologi UI Prof. Adrianus Meliala mengungkapkan pandangannya soal polisi tembak begal di tempat. Foto: Tangkapan layar Tutur PoV.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Belakangan ini sedang ramai menjadi perbincangan soal adanya wacana tembak pelaku begal di tempat oleh polisi. Wacana tersebut muncul seiring maraknya kejadian begal yang terjadi tak hanya di wilayah sepi, namun juga di kota ramai seperti di Jabodetabek.

Guru Besar Kriminologi UI Prof. Adrianus Meliala memiliki pandangan berbeda berlandaskan pemahaman keilmuannya merespons wacana polisi boleh melepaskan timah panas untuk melumpuhkan tindakan kriminal yang kini menjadi ketakutan masyarakat.

Adrianus menilai di dalam dunia kepolisian tak dikenal dengan istilah tembak di tempat terlebih untuk tindak kejahatan pencurian yang menurutnya menggunakan modus begal.

“Itu sih cuma ngomong doangnya polisi aja tuh ya. Pertama karena istilah tembak di tempat itu tidak ada dalam dunia kepolisian ya. Memang agak ironis ya hingga hari-hari ini kok masih pakai istilah itu,” kata Adrianus dalam tayangan Tutur PoV bertema Darurat Begal, Godaan Jalan Pintas Keamanan dan Pelibatan TNI, Sabtu 30 Mei 2026.

Ia tak sepakat dengan istilah “tembak di tempat” yang belakangan ini muncul sebagai respons polisi untuk menjamin rasa aman masyarakat dari tindak kejahatan yang ramai terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

“Pakai saja istilah tindakan tegas, itu lebih dikenal di kalangan kepolisian sendiri dan ada ukurannya gitu ya daripada menyebutkan istilah tembak di tempat,” ujarnya.

Pemakaian istilah tembak di tempat pelaku kejahatan khususnya begal, kata Guru Besar Kriminologi UI mungkin bisa saja terjadi, namun dalam kondisi tertentu yang mengancam. Tak bisa diterapkan di semua kondisi pasalnya polisi juga memiliki aturan batasan untuk melepaskan timah panas tersebut.

“Jadi saya melihat ini sebagai satu gertakan saja ya, hal mana tentu para polisi sudah memiliki semacam ukuran untuk tidak melakukannya secara sembarangan,” jelasnya.

Baca Juga  Puan Isyaratkan Prabowo dan Megawati Segera Bertemu Kembali

Adapun, belakangan ini marak kejadian tindak kejahatan begal semakin brutal dan terbuka di tempat keramaian yang menimpa masyarakat. Maraknya kejadian itu tercermin, berdasarkan data terbaru Polda Metro Jaya.

Sejak Januari hingga pertengahan Mei 2026, tercatat ada 171 kasus kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kasus itu meliputi begal, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Keberhasilan tersebut tentunya menjadi cerminan sekaligus pengingat, kota ramai seperti wilayah Jabodetabek saja menyumbang angka kejahatan cukup tinggi. Tak menutup kemungkinan kejahatan di daerah lain yang tidak seramai Jabodetabek juga menyumbang jumlah kasus serupa atau bahkan lebih banyak.

Adrianus Meliala begal Guru Besar UI headline Polda Metro Jaya tembak di tempat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleArsenal Gagal di Final Liga Champions, Dominasi Klub Inggris di Eropa Tak Terwujud
Next Article Kemenkeu Kurangi Ketergantungan Dolar AS Lewat Surat Utang Non-USD

Berita Lainnya

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 08:57 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

17 Juli 2026 / 20:54 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Asing Terus Angkat Kaki, IHSG dan Rupiah Masih Dibayangi Tekanan Berat

Gusti Tetiro08 Juni 2026 / 06:50 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Mencari Akhir yang Manis

18 Juli 2026 / 11:00 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.