Jakarta (tutur.co.id) – Belakangan ini sedang ramai menjadi perbincangan soal adanya wacana tembak pelaku begal di tempat oleh polisi. Wacana tersebut muncul seiring maraknya kejadian begal yang terjadi tak hanya di wilayah sepi, namun juga di kota ramai seperti di Jabodetabek.
Guru Besar Kriminologi UI Prof. Adrianus Meliala memiliki pandangan berbeda berlandaskan pemahaman keilmuannya merespons wacana polisi boleh melepaskan timah panas untuk melumpuhkan tindakan kriminal yang kini menjadi ketakutan masyarakat.
Adrianus menilai di dalam dunia kepolisian tak dikenal dengan istilah tembak di tempat terlebih untuk tindak kejahatan pencurian yang menurutnya menggunakan modus begal.
“Itu sih cuma ngomong doangnya polisi aja tuh ya. Pertama karena istilah tembak di tempat itu tidak ada dalam dunia kepolisian ya. Memang agak ironis ya hingga hari-hari ini kok masih pakai istilah itu,” kata Adrianus dalam tayangan Tutur PoV bertema Darurat Begal, Godaan Jalan Pintas Keamanan dan Pelibatan TNI, Sabtu 30 Mei 2026.
Ia tak sepakat dengan istilah “tembak di tempat” yang belakangan ini muncul sebagai respons polisi untuk menjamin rasa aman masyarakat dari tindak kejahatan yang ramai terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
“Pakai saja istilah tindakan tegas, itu lebih dikenal di kalangan kepolisian sendiri dan ada ukurannya gitu ya daripada menyebutkan istilah tembak di tempat,” ujarnya.
Pemakaian istilah tembak di tempat pelaku kejahatan khususnya begal, kata Guru Besar Kriminologi UI mungkin bisa saja terjadi, namun dalam kondisi tertentu yang mengancam. Tak bisa diterapkan di semua kondisi pasalnya polisi juga memiliki aturan batasan untuk melepaskan timah panas tersebut.
“Jadi saya melihat ini sebagai satu gertakan saja ya, hal mana tentu para polisi sudah memiliki semacam ukuran untuk tidak melakukannya secara sembarangan,” jelasnya.
Adapun, belakangan ini marak kejadian tindak kejahatan begal semakin brutal dan terbuka di tempat keramaian yang menimpa masyarakat. Maraknya kejadian itu tercermin, berdasarkan data terbaru Polda Metro Jaya.
Sejak Januari hingga pertengahan Mei 2026, tercatat ada 171 kasus kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kasus itu meliputi begal, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Keberhasilan tersebut tentunya menjadi cerminan sekaligus pengingat, kota ramai seperti wilayah Jabodetabek saja menyumbang angka kejahatan cukup tinggi. Tak menutup kemungkinan kejahatan di daerah lain yang tidak seramai Jabodetabek juga menyumbang jumlah kasus serupa atau bahkan lebih banyak.

